GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Serikat Buruh Ogah Bahas Aturan Turunan UU Cipta Kerja

 


JAKARTA- Republiknews.com, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Mengatakan Iqbal menyatakan bahwa pihaknya tidak akan terlibat dalam pembahasan aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja. Sikap ini sejalan dengan komitmen kaum buruh yang menolak UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan.


Said menyatakan ke depan aksi penolakan omnibus law oleh buruh akan semakin membesar dan bergelombang. "Buruh menolak omnibus law UU Cipta Kerja. Dengan demikian, tidak mungkin buruh menerima peraturan turunannya. Apalagi terlibat membahasnya," katanya dalam surat tertulis yang diterima SINDOnews, Kamis ( 15/10/2020).


Iqbal mengatakan, jika pemerintah kejar tayang lagi dalam membuat aturan turunan UU Cipta Kerja, seharusnya buruh hanya digunakan sebagai stempel atau alat legitimasi saja. Dia menyatakan buruh merasa dikhianati oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).


Awalnya, DPR hasrat akan buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja. Belakangan, pembahasan seperti tayang. KSPI juga memilih tidak terlibat dalam pembahasan.


"Menyerahkan kami menyerahkan penyedia penyedia layanan. Akan tetapi, masukan yang kami sampaikan banyak yang tidak terakomodir. Tidak benar apa yang dikatakan DPR RI bahwa 80 persen perangkat yang sudah diadopsi dalam UU Cipta Kerja," terangnya.


Ada empat langkah yang akan dilakukan buruh dalam menolak UU Cipta Kerja. Pertama, akan mempersiapkan aksi lanjutan secara terukur, terarah, dan konstitusional, baik di daerah maupun nasional. Kedua, mempersiapkan uji formil dan materiil ke Mahkamah Konstitusi (MK).


“Ketiga, meminta legislative review ke DPR RI dan eksekutif review kepada pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh,” pungkasnya.(T.L“Ketiga, meminta legislative review ke DPR RI dan eksekutif review kepada pemerintah. Keempat, melakukan sosialisasi atau kampanye tentang isi dan alasan penolakan UU Cipta Kerja, khususnya klaster ketenagakerjaan oleh buruh, ”pungkasnya. (TL)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.