GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Terindikasi Syarat Penyimpangan Pajak Penerangan Lampu Jalan, PLBH-PKMS Lampura Lapor ke Kejaksaan


Lampung Utara - RepublikNews, 
 Perkumpulan Lembaga Bantuan Hukum Perlindungan Konsumen Mitra Sejahtera (PLBH-PKMS) Lampung Utara (Lampura) resmi  melaporkan dugaan korupsi (PPJ) Pajak Penerangan Jalan Ke Kejaksaan Negeri (Kejari) lampura.

Laporan dugaan pengemplangan pajak penerang jalan tertuang yang dilaporkan PLBHPK Mitera Sejahtera dengan nomor laporan 090/K/02/PLBH PKMS/X/2020 yang diterima langsung oleh kasi Intelijen kejaksaan Negeri Lampung Utara Hafiezd di ruang kejaksaan Negeri setempat. Selasa (6/10/2020).

Sekertaris PLBH-PKMS Syahbudin mengatakan, dirinya melaporkan dugaan korupsi indikasi yang sangat pantastis sebesar 53.7 miliyar sesuai dengan undang undang No 1999/ tentang perlindungan konsumen/ peraturan pemerintah No 59 2001/ tentang peran serta swadaya masyarakat tentang perlindungan konsumen serta berdasarkan UU no.8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen.

"Kami meminta aparat penegak hukum khususnya Kejari Lampura segera menindak lanjuti Indikasi korupsi tersebut" tegas Syahbudin usai melayangkan Surat laporan.

Sementara itu Kepala kejaksaan Negeri Lampung Utara Atik Rusmiyati Ambarsari melalui Kasi Intelijen Hafiezd mengungkap, pihaknya akan segera menindak lanjuti laporan dari masyarakat dan akan berkoordinasi dengan pimpinan.

"Surat ini akan kami teruskan hari ini juga, sambil menunggu disposisi dari kajari, secepatnya kita akan tindak lanjuti, kita tunggu dari pimpinan" pungkasnya.

Sebelumnya para wakil rakyat. Tak tanggung - tanggung, dua komisi langsung bergabung untuk membedah dugaan pengemplangan tersebut. Dua komisi itu yakni Komisi II dan III.

Rapat lintas komisi bersama perwakilan pihak PLN sempat dilakukan belum lama ini. Kala itu, rapat terpaksa ditunda akibat pihak PLN tak dapat memberikan data pelanggan sesuai keinginan dari anggota DPRD Lampung Utara.

Selain itu, penundaan juga dikarenakan perwakilan PLN, Ilyas yang hadir dalam rapat memberikan data yang jauh berbeda dengan data disampaikan oleh manajer ULP Bumi Abung, Benni Adenata. Rapat kemudian diagendakan kembali dalam waktu dekat. ‎Sayangnya, meningkatnya jumlah pasien Covid-19 membuat pihak legislatif terpaksa menunda sementara untuk kembali memanggil pihak PLN.

Dalam rapat dengar pendapat lintas komisi itu, pihak perwakilan PLN, Ilyas mengatakan bahwa jumlah pelanggan listrik Lampung Utara ‎mencapai 91.867 pelanggan. ‎Jika dibandingkan dengan data yang disampaikan ini oleh Manajer PLN ULP Bumi Abung, Benni Adenata kepada awak media pada Rabu (2/9/2020) jelas sangat berbeda. Kala itu, menurut Benni, total pelanggan listrik khusus Lampung Utara berdasarkan data terakhir berjumlah 140 ribu. ‎Artinya terdapat selisih sekitar 50.000 ribu pelanggan jika data keduanya dibandingkan satu sama lain.

Dugaan pengemplangan PPJ ini berawal dari ketimpangan besaran PPJ yang disetorkan kepada pemkab dengan perkiraan perhitungan total PPJ yang diraup oleh pihak PLN ULP Bumi Abung tiap tahunnya. Perkiraan perhitungan total PPJ didapat berdasarkan jumlah pelanggan dan biaya penggunaan listrik pelanggan tiap bulannya.

Kala itu, Benni menyebutkan, pemakaian listrik para pelanggan tegangan 900 VA berada di kisaran antara Rp300 ribu hingga Rp400 ribu/bulannya.‎ Sementara, biaya pemakaian listrik pelanggan 1300 VA mencapai kisaran antara Rp800 ribu hingga 900 ribu/bulan.

Jika merujuk keterangan Benni tersebut maka total PPJ yang dihasilkan perkiraannya mencapai Rp4,4 Miliar/bulannya atau Rp53,7 Miliar di tahun 2019. Perkiraan ini berasal dari perhitungan persentase PPJ dan total pelanggan serta biaya pemakaian yang mengambil tarif 'tengah' Rp400 ribu per pelanggan untuk memudahkan perhitungan.

Dengan besaran perkiraan perhitungan PPJ yang didapat maka hal ini diduga tidak sesuai dengan PPJ yang disetorkan ke Pemkab Lampung Utara. Untuk tahun 2019, PPJ yang disetorkan kepada pihak pemkab hanya Rp18 Miliar. Artinya, diduga terdapat selisih Rp35 an Miliar dari perolehan PPJ yang didapat dan penyetoran PPJ ke pemkab pada tahun tersebut. ‎(Sam)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.