GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Bilfaqih melarang Pemasangan Iklan Dimedia



Manado- Republiknews.com,  Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Manado, menegur dua media cetak yang telah memasang iklan kampanye pasangan calon (paslon) dan partai politik (parpol). Sebagaimana yang di atur dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) 04 tahun 2017, yang diubah menjadi PKPU 11 tahun 2020, pasal 70 ayat 3 menyebutkan, Partai politik atau Gabungan Partai Politik, Pasangan Calon, dan/atau tim kampanye dilarang memasang iklan kampanye di media massa cetak dan media massa elektronik.


Dalam pengawasan Bawaslu Manado, setidaknya ada dua media yang sudah ditegur untuk penghentian iklan. “Dua media tersebut sudah Kita layangkan surat teguran. Hal ini berdasarkan mekanisme sanksi yang diatur dalam PKPU 11 tahun 2020 pasal 77”. Ujar Koordinator Divisi Pengawasan, Humas dan Hub. Antar Lembaga Bawaslu Manado, Taufik Bilfaqih disela-sela kegiatan rakor bersama KPU Kota Manado, Senin (09/11/2020).


Bilfaqih menyebutkan, bahwa iklan kampanye di media cetak dan elektronik hanya yang difasilitasi KPU saja. “Iya. kalau Kita membaca peraturan KPU lebih lanjut, iklan kampanye itu hanya yang difasilitasi oleh KPU itu sendiri dengan berkoordinasi bersama paslon tentunya.” tambahnya.


Meski demikian, menurut Taufik, paslon dapat memasang iklan melalui media daring dan media sosial resmi. “Tapi ingat ya, iklan kampanye nanti 14 hari sebelum pencoblosan. Silahkan pasang iklan dimedia yang diperbolehkan, yakni media online (daring) dan media sosial” tutup Komisioner Bawaslu Manado tersebut.Sumber Bawaslu manado. (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.