GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Resmi! BBM Premium Dihapus Mulai Tahun Depan!



Republiknews.com, - Mulai tanggal 1 Januari 2021 mendatang Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Premium akan dihapuskan di wilayah Jawa, Bali, dan Madura.


Hal itu diungkapkan oleh Direktur Jenderal Pengendalian Pencemaran dan Kerusakan Lingkungan, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), MR Karliansyah.


“Syukur alhamdulillah Senin malam yang lalu saya bertemu dengan Direktur Operasi Pertamina. Beliau menyampaikan per 1 Januari 2021 premium di Jamali khususnya itu akan dihilangkan kemudian menyusul kota-kota lainnya di Indonesia,” ujarnya mengutip dari Cnnindonesia.


Lebih lanjut Karliansyah menjelaskan, kebijakan ini dilakukan untuk menjaga lingkungan dengan melakukan pengendalian pencemaran yang diakibatkan oleh kendaraan bermotor.


Komitmen itu dituangkan dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.20/MENLHK/SETJEN/KUM.1/3/2017 Tentang Baku Mutu Emisi Gas Buang Kendaraan Bermotor Tipe Baru Kategori M, Kategori N, dan Kategori O.


“Peraturan ini menurunkan kadar maksimal sulphur di bensin dan solar dari 500 ppm menjadi 50 ppm,” ujarnya.


Menurutnya kebijakan ini sangat bergantung pada ketersediaan bahan bakar di masyarakat. Data penjualan bensin menunjukkan Premium dan Pertalite yang mempunyai RON di bawah 91 masih mendominasi.


Melansir IDNtimes, Premium yang memiliki angka RON 88 masih mendominasi 55 persen penjualan bensin dan Pertalite yang memiliki RON 90 menempati 33 persen penjualan.


“Kita berharap implementasi EURO 4 tidak terlalu lama. Pemasok bahan bakar diharapkan dapat memenuhi (kebutuhan),” ujarnya.

 Kualitas BBM ramah lingkungan menurutnya memang lebih mahal dibandingkan kualitas rendah sehingga masyarakat yang mau beli BBM kualitas rendah tersebut.


Padahal untuk kendaraan yang digunakan saat ini, teknologi sudah tidak sesuai dengan Premium, Pertalite atau Solar.


Meski begitu, sampai sekarang Pertamina masih menyalurkan BBM jenis Premium sesuai penugasan pemerintah.


Hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 43 Tahun 2018 Tentang Perubahan atas Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 Tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak. (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.