GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara Berhasil Ringkus Pelaku pencurian Sepeda Motor



Lampung Utara,- Republik News

Tekab 308 Sat Reskrim Polres Lampung Utara di pimpin Ipda M.Anton Prabowo Prabowo STRK bersama Team, berhasil meringkus TIH (32), warga Desa Labuhan Ratu Kampung, Kecamatan Sungkai Selatan, Kab. Lampung Utara, terduga pelaku pencurian sepeda Motor Supra Fit No. Pol B 6396 PDL milik korban Agus Ermawan (39) warga Desa Sinar Galih Kecamatan Sungkai Selatan Lampung Utara, pada Sabtu(14/11/20).


Kapolres Lampung Utara, AKBP Bambang Yudho Martono SIK MSi, melalui Kasat Reskrim, AKP Gigih Andri Putranto SH SIK mengatakan telah mengamankan TIH .Minggu (15/11/2020).


Lebih lanjut AKP Gigih menyampaikan tentang kronologis kejadian, pada Selasa 7/4/2020, sekira pukul 14.00 wib, korban Agus memarkirkan kendaraan sepeda motor miliknya di samping rumah, kondisi terkunci stang dan ban depan bocor.


" Hanya berselang beberapa menit, anak korban, Leli Anggraeni pergi ke samping rumah dengan maksud hendak menambal ban yang bocor, ternyata sepeda motor sudah tidak ada lagi, lantas ia pun melaporkan kepada orang tuanya (Agus),. mengetahui hal itu korban melaporkanya ke Polsek Sungkai Selatan " Terang Kasat.


Setelah beberapa lama dilakukan penyelidikan, di ketahui terduga TIH berada di Kos-san Bandar Jaya Lampung Tengah,  Team yang di pimpin Ipda Anton langsung bergerak ke sasaran dan berhasil meringkus terduga pelaku berikut barang bukti, selanjutnya  digiring ke Mapolres Lampung Utara.


Hasil pendalaman pemeriksaan terhadap TIH, di akuinya bahwa pernah melakukan percobaan pencurian di rumah sdr.Suherja namun gagal.


"Saat ini TIH yang sudah di amankan di Mapolres Lampung Utara dan tengah menjalani pemeriksaan tersebut terjerat melanggar Pasal 362 KUHP tentang pencurian 

"tutup AKP Gigih. (Desi)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.