GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tersangka AMS terkait Perkara Suap Pengurusan DAK Labuanbatu ditahan KPK



Jakarta- Republiknews.com, 12 November 2020 -- Komisi Pemberantasan Korupsi menetapkan AMS (Kepala Badan Pengelola Pendapatan Daerah Kabupaten Labuanbatu Utara) sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi pengurusan Dana Alokasi Khusus (DAK) APBN-P 2017 dan APBN 2018 untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.


Untuk kepentingan penyidikan, AMS ditahan selama 20 hari ke depan terhitung sejak tanggal 12 November 2020 sampai dengan 1 Desember 2020. Tersangka AMS ditahan di Rutan Rutan Klas I Jakarta Timur Cabang Gedung Merah Putih KPK


AMS diduga memberi suap untuk meminta kelancaran pengurusan Dana Alokasi Khusus untuk Kabupaten Labuanbatu Utara.


Atas perbuatannya, AMS disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.


KPK akan terus mengembangkan perkara yang diawali dari OTT ini hingga seluruh pelaku yang terlibat, bertanggung jawab sesuai dengan aturan yang berlaku. Dalam kesempatan ini kami juga ingin mengingatkan kepada seluruh masyarakat Indonesia bahwa kita semua adalah korban korupsi. Maka itu, seluruh masyarakat wajib berperan serta memberantasan korupsi baik itu dengan mencegah sejak dini, maupun melaporkan dugaan tindak pidana korupsi yang terjadi di sekitarnya.


KPK juga akan terus mengingatkan kepada seluruh penyelenggara negara untuk bekerja dan menjalankan tugas untuk sebesar-sebesar kesejahteraan rakyat. Bukan untuk sebesar-besar kemakmuran kepentingan tertentu. Seluruh penyelenggara negara digaji oleh rakyat, sudah sepatutnya kita semua menjaga supaya hak-hak rakyat benar-benar terpenuhi sumber humas kpk (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.