GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Bea cukai Bitung ikuti Konferensi Pers Virtual penggagalan dan penyeludupan Narkoba



Republiknews, Bitung - Kepala Kantor Bea cukai Bitung, Agung Riandar Kurnianto bersama Kepala seksi Penindakan dan Penyidikan Ahmad Salafudin hadiri konferensi pers virtual kasus penggagalan dan penyelundupan narkoba .Rabu (16/12/2020).


 Bertempat di kantor BNNP Sulawesi Utara, Konferensi pers dipimpin langsung oleh Kabid Kepatuhan Internal ,Musafak , mewakili Kepala Kanwil DJBC,Sulbagtra , dan Kepala Bidang Pemberantasan Badan Narkotika Nasional (BNNP) Sulawesi Utara ,Kombes Pol Darwanto .


Dalam penyampaiannya , Kombes pol Darmanto menjelaskan,dua penggagalan tindak pidana penyelundupan dan pengedaran Narkoba yang berhasil di amankan di Sulawesi Utara yaitu , Kasus penindakan barang kiriman dari Amerika Serikat mengandung NPP yang dikemas dalam bentuk kue kering mengandung mariyuana dan Zat mengandung narkotika golongan 1 ,berupa Delta -9-tetrahydrocannabinol yang digagalkan pada 18 November 2020 lalu.


Dengan dugaan melanggar Undang -Undang, nomor 17 tahun 2006 tentang Kepabeanan, dan Undang - Undang  nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Kasus yang kedua, penindakan Narkotika golongan 1 yaitu jenis tembakau Gorila seberat 8,62 gram pada 02 Desember 2020, dengan dugaan melanggar Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.


Penggagalan kasus narkotika tersebut berkat kerjasama antara Kanwil DJBC Sulawesi bagian Utara bersama KPPBC  TMP C Bitung dan  KPPC TMP Manado dengan menggandeng BNNp Sulawesi Utara, PT .Pos Indonesia perwakilan Sulut dan PT. JNE perwakilan Sulawesi Utara.


Sementara Kabid Kepatuhan Internal, menjelaskan ,Bea cukai dan BNNP Sulawesi Utara akan tetap bersinergi, untuk memberantas  penyelundupan dan pengedaran Narkoba di wilayah Sulawesi Utara,, tegas Musafak di akhir acara. (Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.