GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Diyakini UU Ciptaker Tingkatkan Penerimaan Sektor Pajak



Republiknews.com – Jakarta, Wakil Ketua Komisi XI DPR RI Eriko Sotarduga mengatakan adanya optimisme melalui terbitnya Undang-Undang (UU) Cipta Kerja Sektor Perpajakan. Diaturnya klaster perpajakan di dalam UU Cipta Kerja memiliki tujuan untuk meningkatkan pendanaan investasi yang nantinya dapat menyerap tenaga kerja seiring tantangan bonus demografi kita di masa mendatang.


“Adanya klaster perpajakan juga mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, dan meningkatkan kepastian hukum. Terlebih di situasi pandemi seperti ini kita harus dapat segera memulihkan ekonomi kita,” kata Eriko di Kantor  Jakarta, Kamis  (17/12/2020).


Melalui UU Cipta Kerja ini, Eriko yang juga merupakan Ketua DPP PDI-Perjuangan menjelaskan bahwa terdapat klaster Perpajakan yang memuat 4 Pasal yang secara langsung mengubah UU Ketentuan Umum Perpajakan (KUP), UU Pajak Penghasilan (PPh), Undang-Undang Pertambahan Nilai (PPn), dan UU Pajak Daerah dan Restribusi Daerah.


Untuk menyelesaikan permasalahan perpajakan tersebut, Eriko mendesak perlu diaturnya kebijakan baru guna melakukan perbaikan secara struktural dan fundamental. Pertama, melalui penghapusan pajak penghasilan (PPh) atas dividen dalam dan luar negeri selama diinvestasikan di Indonesia. Kedua, dengan penyusunan tarif PPh Pasal 26 atas Bunga. Ketiga, penghasilan WNA dan SPFN hanya atas penghasilan dari Indonesia.


Selanjutnya, relaksasi hak perkreditan Pajak Masukan bagi Pengusaha Kena Pajak. Kemudian, penyesuaian sanksi administrasi dan imbalan bunga. Terakhir, rasionalisasi Pajak Daerah dalam rangka mendukung kebijakan fiskal nasional dan kemudahan berusaha. 


“Diharapkan semua langkah tersebut dapat semakin memberikan kepastian hukum dan menghindari dari berbagai masalah perpajakan, ” ujarnya. Jcn – (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.