GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Djoko Tjandra Resmi di Vonis Penjara 2.5 Tahun


Republiknews.com – JAKARTA, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur akhirnya menjatuhkan vonis penjara kepada Djoko Tjandra selama dua tahun enam bulan. Djoko divonis terkait surat jalan dan dokumen palsu.

Majelis Hakim menyatakan, terdakwa Djoko terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana secara bersama-sama dan berlanjut membuat surat palsu

"Menjatuhkan pidana terhadap Djoko Soegiarto Tjandra dengan pidana penjara 2 tahun dan enam bulan penjara," ujar Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (22/12/2020), seperti dilansir dari Sindonews.com.

Dalam menjatuhkan vonis, Majelis Hakim memiliki beberapa pertimbangan yakni hal yang memberatkan tindak pidana Djoko dilakukan saat melarikan diri dan terdakwa membahayakan kesehatan masyarakat dengan melakukan perjalanan tanpa tes.

"Hal meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya dan terdakwa berusia lanjut," kata Majelis Hakim.

Diketahui vonis ini lebih berat dari tuntutan Jaksa penuntut umum (JPU). Jaksa menuntut Djoko Tjandra dihukum dua tahun penjara karena diduga menyuruh melakukan tindak pidana memalsukan surat secara berlanjut.

Sekedar informasi, Tjandra didakwa bersama-sama dengan mantan Kepala Biro Koordinasi dan Pengawasan (Kakorwas) Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo dan Advokat Anita Dewi Anggraeni Kolopaking telah memalsukan beberapa surat dan dokumen untuk kepentingan pelarian Djoko Tjandra.

Djoko adalah merupakan terpidana kasus "cessie" Bank Bali berdasarkan putusan Peninjauan Kembali (PK) Mahkamah Agung 11 Juni 2009 yang dijatuhi hukuman penjara selama dua tahun dan denda Rp15 juta subsider 3 bulan. Namun ia melarikan diri sehingga sejak 17 Juni 2009 ditetapkan status buron dan masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) Direktorat Jenderal Imigrasi dan daftar red notice Interpol. (T.L)
Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.