GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Larangan Izin Keramaian dari Polda Sulut Langsung di Respon Kapolres Minut

Kapolres Minahasa Utara, AKBP Grace K.D Rahakbau SIK, M.Si. 


Republiknews.com – Minut, Dalam rangka mencegah penyebaran COVID - 19, Kapolda Sulut, Inspektur Jendral RZ Panca Putra Simanjuntak melalui siaran persnya, kamis(17/12/20) kemarin, menyatakan tidak akan memberikan izin keramaian untuk perayaan Natal 2020 dan Tahun Baru 2021. 


" Pawai dan pesta kembang api ini perlu diwaspadai. Secara tegas, kami tidak mengizinkan pesta kembang api. Natal memang membawa kebahagiaan bagi masyarakat, tetapi kebahagian ini harus kita kelola agar tidak malah jadi malapetaka,” ujar Panca.


Hal ini menyusul meningkatnya status penularan COVID - 19 beresiko tinggi di empat wilayah yang ada di Sulut menjadi Zona Merah diantaranya, Manado, Tomohon, Minahasa Utara dan Minahasa Tenggara. 


Untuk itu, Kapolda menghimbau pemuka agama dan pengurus gereja agar berupaya menekan pengumpulan orang dengan mengatur jadwal ibadah Natal dan  Tahun Baru serta membatasi jumlah umat yang boleh masuk. 


Senada dengan hal tersebut, Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace K.D. Rahakbau, S.I.K, M.Si dalam menyikapi himbauan dari Kapolda Sulut, mengajak semua pemuka agama dan pengurus gereja di Minut untuk melaksanakan indah natal dan tahun baru secara live streaming, hal tersebut guna mencegah penyebaran COVID - 19, di kabupaten Minut yang saat ini masuk zona mera. 


“ oleh karena itu mari kita bersama-sama mencegah penyebaran COVID - 19 dengan menghindari pertemuan ibadah, serta senantiasa mematuhi Protokol kesehatan. “ tegas Kapolres.


Lebih lanjut beliau mengatakan kepada awak media Republiknews.com saat dikonfirmasi via telephon dalam himbauannya, “ kami tekankan ke masyarakat jangan ada  pesta-pesta perayaan natal dan tahun baru, jangan buat pesta kembang api dan hal-hal lain yang bisa memicu terjadinya kerumunan massa, cukup dirumah ibadah bersama keluarga, lewati malam natal dan tahun baru dengan damai dan sehat. “ Papar Kapolres. (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.