GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Meringankan Derita Korban Terorisme


Republiknews.com – Jakarta, Luka bakar itu masih tampak jelas di wajah dan tangan Chusnul Chotimah (50 tahun). Bekas luka menonjol atau keloid setiap malam mengganggu tidurnya karena menimbulkan rasa gatal.


Sudah 17 tahun berlalu, harapan ibu dari tiga orang anak itu masih sama, yakni perhatian dari pemerintah untuk pengobatan dirinya. Selain itu, ia merasa kesulitan menyambung kehidupannya.


Chusnul merupakan salah satu korban bom Bali I (tahun 2002) yang menewaskan 202 orang dan melukai ratusan orang lainnya. Saat itu, dua ledakan terjadi; pertama terjadi di Paddy's Pub dan Sari Club (SC) di Jalan Legian, Kuta, sedangkan ledakan kedua terjadi di dekat Kantor Konsulat Amerika Serikat.


Akibat peristiwa itu, Chusnul mengalami luka bakar 70 persen. Tak hanya menderita secara fisik, peristiwa itu juga menyebabkan dia kehilangan usaha kecil yang telah dibangun bersama suaminya di Bali.


“Bom Bali mengubah hidup saya secara drastis. Sebelumnya saya tidak memiliki masalah secara ekonomi, tapi setelah itu saya tidak punya apa-apa lagi,” kata Chusnul seperti dinukil situs ugm.ac.id.


Setelah menjalani pengobatan di Australia, Chusnul memutuskan untuk kembali ke kampung halamannya di Sidoarjo, Jawa Timur. Di sini ia berusaha merintis usaha agar bisa untuk biaya hidup dan menyekolahkan anak-anaknya.


Namun jalan bangkit ternyata tak mudah. Untuk memenuhi hidup sehari-hari, selama bertahun-tahun ia dan suami harus membanting tulang bekerja serabutan. Suaminya bekerja menjadi kuli pengangkut batu sementara Chusnul sendiri berjualan sayur keliling.


Di tengah tekanan psikologis dan kesulitan ekonomi, ia mengaku pernah mencoba bunuh diri hingga empat kali namun urung. Tragis.


Pernah ia merasakan amarah yang teramat sangat kepada para teroris itu. Hingga pada suatu saat ia bersama suaminya pernah memiliki rencana membakar rumah salah satu teroris di Lamongan yang kebetulan dekat dengan Sidoarjo. Namun niat itu ia batalkan.


“Waktu tahu mereka berasal dari Lamongan, saya dan suami mau naik sepeda ke rumah Ali Imron dan membakar rumahnya, supaya mereka juga merasakan rasa sakit yang saya alami,” ujarnya.


Cobaan hidup memuncak ketika sang suami tergiur untuk menjadi kurir narkoba demi mendapatkan uang untuk menyekolahkan anaknya. Nahas, saat itu sang suami ditembak mati petugas BNN.


Lima belas tahun hidup dalam kesulitan, pada 2017 ia mulai mendapatkan bantuan dari BNPT.


Kini, 18 tahun berselang setelah Bom Bali I, Presiden Joko Widodo mencoba memperhatikan para korban terorisme dengan memberi kompensasi. Dana yang dianggarkan mencapai Rp 39,2 miliar. Jumlah korbannya yang terdata hingga saat ini ada 215 orang korban dari 40 peristiwa terorisme sejak Bom Bali I.


Para korban terorisme ini diberi kompensasi dengan jumlah yang beragam. Untuk keluarga korban yang meninggal diberikan kompensasi sebesar Rp 250 juta. Lalu, bagi korban dengan luka berat diberi Rp 210 juta, korban luka sedang Rp 115 juta dan korban dengan luka ringan sebesar Rp 75 juta.


Kompensasi itu diserahkan Presiden Joko Widodo secara simbolis kepada 20 orang perwakilan korban di Istana Negara, Jakarta, Rabu (16/12/2020).


"Ini merupakan bentuk kepedulian dan tanggungjawab negara kepada para korban yang telah belasan tahun menunggu," ujar Jokowi seperti disiarkan di kanal YouTube Sekretariat Presiden.


Sebelumnya negara telah membayarkan kompensasi pada para korban terorisme yang pelaksanaannya dilekatkan pada putusan pengadilan. Seperti korban bom Gereja Oikumene di Kota Samarinda pada 2016, korban bom Thamrin 2016, penyerangan Polda Sumatera Utara 2017, bom Kampung Melayu 2017, hingga peristiwa terorisme di Sibolga 2019 dan lainnya.


Jokowi sadar, nilai kompensasi yang diberikan negara itu tidak sebanding dengan penderitaan yang dialami para korban.


Namun, Jokowi berharap kompensasi tersebut bisa memberikan semangat dan dukungan moril bagi korban dan keluarga korban untuk melewati situasi yang sangat berat akibat dampak dari peristiwa terorisme masa lalu.


Ini merupakan kali pertama penyerahan kompensasi untuk korban terorisme diserahkan langsung oleh Presiden Republik Indonesia. Sebelumnya, penyerahan dilakukan oleh Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban sesuai dengan mandat yang diberikan melalui UU No 5 Tahun 2018 dan PP 35 Tahun 2020 tentang Pemberian Kompensasi, Restitusi, dan Bantuan kepada Saksi dan Korban.


Menurut Ketua LPSK, Hasto Atmojo Suroyo, penetapan 215 orang korban peristiwa terorisme masa lalu itu merupakan jumlah yang diidentifikasi sepanjang Agustus-Desember 2020. Ini bukanlah hasil akhir. Sebab, LPSK masih terus melakukan pendataan, identifikasi dan asesmen kepada masyarakat yang menjadi korban hingga Juni 2021.


"Harus diselesaikan dalam waktu tiga tahun sejak UU Nomor 5 Tahun 2018 diundangkan," ujar Hasto.


Sejumlah korban terorisme mulai dari peristiwa bom Bali I dan II, bom Kedubes Australia, bom JW Marriot, bom Thamrin, bom Kampung Melayu hingga bom Samarinda tercatat sebagai penerima kompensasi ini. (Presiden Joko Widodo saat membuka Musyawarah Nasional X Majelis Ulama Indonesia, Rabu (25/11/2020). (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.