GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Potensi Konflik Sosial Pilkada 2020


Republiknews.com, Dalam beberapa minggu ke depan, 270 daerah di Indonesia akan melaksanakan pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak. Pilkada akan diselenggarakan pada 9 Desember 2020 dengan melibatkan sekitar 105 juta pemilih. 


Sembilan provinsi di Indonesia yang akan melaksanakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur adalah Sumatera Barat, Jambi, Bengkulu, Kepulauan Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Kalimantan Utara, Sulawesi Utara, dan Sulawesi Tengah. Selain itu, pada tingkat kabupaten dan kota terdapat 224 Kabupaten dan 37 kota yang akan melaksanakan pilkada.dilansir dari lipi.go.id


Pilkada tahun ini merupakan pilkada istimewa karena digelar dalam situasi pandemi COVID-19. Hal ini tidak pernah kita bayangkan sebelumnya. Pilkada yang semula akan  diselenggarakan  23 September  2020, diundur setelah Rapat Dengar Pendapat (RDP) Komisi II DPR RI  tanggal 30 Maret 2020 menyetujui penundaan tahapan Pilkada Serentak sebagai respons terhadap pandemi. DPR RI kemudian meminta pemerintah untuk menyiapkan payung hukum baru berupa Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu). 


Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengirim surat ke Presiden mengusulkan norma hukum dalam Perppu, hingga akhirnya RDP Komisi II pada 14 April 2020 menyetujui penundaan Pilkada Serentak 2020 menjadi 9 Desember 2020. Pada tanggal 27 Mei 2020 diputuskan bahwa Pilkada Serentak 2020 akan dilaksanakan tanggal 9 Desember 2020. Setelah KPU berkirim surat kepada Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Kepala BNPB melalui surat No: B-196/KA GUGUS/PD.01.02/02/2020 memutuskan bahwa Pilkada dapat dilanjutkan dengan menerapkan protokol kesehatan.


Dengan situasi pandemi seperti sekarang ini, hal penting yang harus dilihat adalah apakah potensi konflik dalam Pilkada dapat dihindari? Tulisan ini melihat bahwa potensi konflik dalam Pilkada Serentak di era pandemi ini sulit untuk dihindari, bahkan cenderung semakin  besar. Menurut Adrianus Meliala, ada dua asumsi untuk melihat potensi konflik sosial dalam Pilkada ini. 


Pertama, konflik sosial dapat dihindari dengan meniadakan atau menekan potensi konflik berupa: (a) kontak fisik; (b) kerumunan massa; (c) perasaan  (kemarahan, kebencian) kolektif; dan (d) perilaku di media sosial. 


Upaya meminimalisir potensi konflik tersebut dapat dilakukan misalnya dengan: (1)mengubah metode Pilkada manual menjadi Pilkada digital atau e-voting; (2) meniadakan kegiatan khususnya pada tahap pra-pemberian suara yang bersifat menciptakan kerumunan orang, khususnya yang anarkis; (3) berupaya sekeras-kerasnya meniadakan atau menekan munculnya permasalahan atau isu yang memicu atau memancing perasaan kolektif, baik yang berasal dari pelaksana Pilkada, peserta, atau pihak-pihak lain. 


Ketiga poin ini masing masing memiliki pertanyaan lanjutan, yaitu maukah, mungkinkah dilakukan? dan bisakah? Kedua, konflik sosial tidak mungkin dihindari, di mana potensi konflik tetap ada atau dibiarkan ada dengan penjelasan sosiologis  bahwa: (1) masyarakat mudah emosi dan tidak rasional; (2) masyarakat permisif sekaligus loyal pada orang yang dijadikan panutan; dan (3)  sudah tertanam kebencian kolektif demikian juga perasaan kolektif.  Sementara itu menurut pendekatan kriminologis, jika potensi konflik dibiarkan ada maka akan muncul kelompok yang dibayar melakukan anarki. Selanjutnya, akan muncul pula kelompok yang secara ideologis mendukung anarki. 


Terdapat pula proses belajar menciptakan atau melakukan konflik dalam berbagai model, bahkan mitos. Pelaku konflik ini berpeluang besar lepas dari tanggung jawab hukum. Selanjutnya penjelasan politis melihat bahwa potensi konflik tetap ada, yaitu konflik sosial dianggap fungsional, artinya tetap ada gunanya secara politis karena bisa mengubah konstelasi.  Konflik sosial ini bisa diciptakan dan dikelola guna menjatuhkan kompetitor. Kerumunan justru digalang dalam kampanye.


Potensi konflik dalam Pilkada 2020 kali ini juga dipersulit oleh situasi selama pandemi COVID-19 ini, yaitu resesi ekonomi, pro-kontra penyelenggaraan Pilkada Serentak, ketidakpuasan terkait hadirnya beberapa UU, gangguan keamanan, dan money politics. Faktor-faktor tersebut bisa memperburuk potensi konflik sosial yang sudah ada. Faktor-faktor penyulit ini ada yang bersifat alami dan mengalami habituasi, namun ada pula yang merupakan hasil rekayasa.


Tentunya harapan kita semua adalah Pilkada ini dapat terlaksana dengan baik. Pilkada merupakan perwujudan demokrasi lokal di mana rakyat yang telah memenuhi persyaratan mempunyai hak konstitusional untuk memilih dan dipilih. Rakyat berdaulat menentukan pemimpin pemerintahan di tingkat provinsi atau kabupaten/kota secara langsung dengan tujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat, pelayanan umum, dan daya saing daerah, menurut asas otonomi seluas-luasnya. 


Namun mengingat pandemi COVID-19 yang belum  tertangani  dengan baik, banyak pihak menginginkan Pilkada ini ditunda.  Sementara itu, pemerintah tetap berpendapat bahwa Pilkada Serentak memang harus dilakukan sesuai jadwal. "Pilkada harus dilakukan dengan disiplin protokol kesehatan ketat disertai penegakan hukum dan sanksi tegas agar tidak terjadi kluster baru pilkada," terang Fadjroel Rahman sebagai juru bicara pemerintah. 


Pilkada Serentak ini justru diharapkan menjadi momentum tampilnya cara-cara baru dan inovasi baru bagi masyarakat bersama penyelenggara negara untuk bangkit bersama dan menjadikan Pilkada sebagai ajang adu gagasan, adu berbuat dan bertindak untuk meredam dan memutus rantai penyebaran COVID-19.


Pilkada pada dasarnya memiliki dampak multidimensi. Keberhasilannya tidak hanya tergantung pada penyelenggara Pilkada, tetapi juga memerlukan kerja sama dari seluruh Kementerian/Lembaga, partai politik, dan masyarakat. Antisipasi terhadap terjadinya konflik sosial dapat dilakukan dengan menyiapkan strategi dan sumber daya yang diperlukan untuk  mencegah, menghentikan konflik sosial, dan  melakukan pemulihan  jika terjadi konflik sosial.


Untuk itu, antisipasi konflik sosial yang dapat dilakukan adalah peningkatan integritas dan netralitas penyelenggara Pilkada. Proses penyelesaian  sengketa pilkada harus dilakukan secara terbuka dan transparan, dengan koordinasi yang baik antara aparat penegak hukum, Pemerintah  Daerah, satgas COVID-19, tokoh agama, dan tokoh masyarakat. 


Penyelenggara Pilkada juga harus memiliki strategi melawan hoax/disinformasi/berita bohong terkait Pilkada. KPU, Bawaslu, Kemenkominfo, Kemendikbud, Kemenpora, Kemendagri, Pemda, dan Organisasi Masyarakat Sipil (OMS) perlu mendorong pendidikan digital untuk melawan kampaye jahat dan hoax. Selain itu, komitmen dari pembentuk UU, peserta Pilkada, dan partai politik sangat diperlukan untuk menguatkan kerangka hukum pemilu yang demokratis, dan menjaga serta melindungi kemandirian KPU dan jajarannya.


Pilkada yang ideal adalah tentu Pilkada tanpa konflik sosial, tanpa kerusuhan, tanpa perang di media sosial ataupun kampanye hitam. Untuk menciptakan hal tersebut, semua elemen harus terlibat dan memiliki peran penting dalam mendorong agar pilkada berlangsung free and fair, damai, dan tetap sehat. 


Negara dalam hal ini selain perlu melindungi hak konstitusional rakyat untuk dipilih dan memilih, juga harus melindungi hak hidup sehat setiap warganya, mengingat kondisi pandemi COVID-19 masih menunjukkan ketidakpastian. (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.