Republiknews , Bitung. Penganiayaan Satpam di penggadaian yang viral di Mensos akhirnya disergap team Resmob Polres Bitung . Kamis (24/12/2020).
Bermodal laporan warga Nomor : LP/1094/XII/2020/Sulut/Res Bitung, langsung menindak lanjuti laporan tersebut , team Reskrim polres Bitung yang di pimpin , Aiptu Danny papente, tidak membutuhkan waktu lama untuk menggelandang tersangka ke polres Bitung untuk dimintai keterangan dan mempertanggungkan perbuatanya.
Kronologi kejadian bermula saat tersangka Mario Panekenan (33), warga Kelurahan Danowudu, Kecamatan Ranowulu, kota Bitung tersebut tiba dipenggadaian Manembo - nembo, Matuari, merasa tidak senang saat seorang satpam pengadaian, Irja A J S (26) memperhatikannya.
Dengan nada keras dan menantang, sambil mendekati korban, tersangka mengucapkan " KIAPA NGANA BA HAGA JAHA" dan langsung melakukan pemukulan terhadap satpam tersebut sebanyak dua kali.
Merasa tidak ada masalah, korban meninggalkan tempat kejadian dan masuk ke penggadaian.
Kemudian tersangka langsung meninggalkan TKP tapi tersangka juga sempat kembali ke TKP hendak mengecek korban tapi tersangka tidak berani berhenti karena teman security korban sudah berkumpul di depan pegadaian menembo-nembo. Kemudian tersangka langsung pulang di rumahnya di Danowudu perum danowudu indah.
Kasus penganiyaan tersebut sudah beberapa kali dilakukan tersangka demi diakui teman - temannya sebagai "preman atau jagon".
" Mengenai kasus tersebut, tersangka terjerat pasal 351 dan sebelumnya tersangka juga pernah di proses kasus 284" ungkap Kasat Reskrim, AKP Frelly Sumampouw melalui pers rilisnya.(Suryo)
*