GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Satres Narkoba Pali Berhasil Mengungkap kasus Penyalahgunaan Narkoba Selama Satu hari



Republiknews.com – Pali, Satresnarkoba Polres PALI berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika, kelang satu hari dari Polsek Talang Ubi yang berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkoba ternyata Tim Laba-laba Satresnarkoba Polres PALI pun berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan Narkotika.jum’at (4/12/2020).


Berdasarkan LP/43/ XII /2020/Sumsel/Res PALI Tanggal 01  Desember 2020, waktu kejadian Pada hari Selasa tanggal 01 Desember 2020 sekira pukul 11.30 wib, tempat kejadian perkara di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI.


Adapun saksi-saksi dalam kasus tersebut bernama Yeri Harmedi,S.H(31) beralamat di Asrama Polisi Komperta Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI dan Periandi Agustian Irawan Simbolon(22) beralamat di Asrama Polisi Komperta Kecamatan Talang Ubi Kabupaten PALI.


Tersangka bernama Prayoga Pangestu Bin Firman Azwar(20) beralamat di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI dan Mukni Bin Ahmad Husin(42) beralamat di Desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, lalu barang bukti yang di temukan yaitu Satu buah kotak plastik Kecil yang dilakban Hitam, Dua puluh satu Paket Kecil Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 3. 93 ( tiga koma sembilan puluh tiga), Satu Plastik klip Bening yang berisi 3 butir Pil Extacy warna pink berlogo Kenzo dan 2 butir pil Extacy warna cream berlogo kingkong dengan berat bruto : 1.90 (satu koma sembilan puluh) gram, satu buah handphone Nokia tipe 105 warna biru dan satu buah celana jeans pendek warna biru merk Peter says Denim.


Kronologis Penangkapan Berawal dari informasi yang diterima oleh Penyidik bahwa sering terjadi transaksi narkotika di  desa Karang Agung Kecamatan Abab Kabupaten PALI, kemudian tim Laba-laba yang dipimpin lansung oleh AKP.Andri Noviansyah S.Kom selaku Kasat Res Narkoba Polres PALI melakukan pengintaian dan penangkapan terhadap tersangka dan di dapatkan 1 (Satu) buah kotak plastik Kecil yang dilakban Hitam 21 (Dua puluh satu).


Paket Kecil yang diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto : 3. 93 gr ( tiga koma sembilan puluh tiga gram),1(Satu) Plastik klip Bening yang berisi 3 (Tiga) butir Pil Extacy warna pink berlogo Kenzo dan 2 (dua) butir pil Extacy warna cream berlogo kingkong dengan berat bruto : 1.90 gr (satu koma sembilan puluh) gram yang dengan sengaja dibuang oleh tersangka Prayoga Pangestu Bin Firman Azwar dari kantong celana depan kanan didepan rumah milik tersangka Mukni bin Ahmad Husin.


pada saat diamankan oleh anggota Polisi yang diakui tersangka Prayoga Pangestu Bin Firman Azwar untuk dijual,  dan diakui barang tersebut milik tersangka Mukni bin Ahmad Husin yang terhadap pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polres PALI guna proses lebih lanjut.(T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.