GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Satreskrim Polres Lampura Amankan Tiga Orang Penyalahgunaan Narkoba



Republik News , LAMPUNG UTARA -- 

Satuan reserse (Satres) Narkoba, Polres Lampung Utara (Lampura) membekuk 3 (Tiga) orang penyalah guna Narkoba, jenis sabu-sabu (ss).


Kasat Narkoba IPTU Aris Satrio Sujadmiko, mewakili Kapolres Lampura AKBP Bambang Yudho Martono, mengatakan, ketiga tersangka yang berhasil di bekuk tersebut diketahui berinisial, JU (32) warga Desa Bangun Sari, RT III / RW V, Kecamatan Abung Surakarta, dan ARH (26) warga jalan Raden Intan, Gg. Tulang Bawang 1, RT IV / RW I, Kelurahan Kotalam, Kecamatan Kotabumi Selatan.


Kedua tersangka dibekuk bersama 1 orang rekan wanitanya, yang diketahui berinisial NS (27) warga jalan Dahlia 4, Gg.Teladan No.255, RT III / RW III, Kelurahan Kota Gapura, Kecamatan Kotabumi.


"Selain ketiga tersangka, kami juga berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) berupa, 1 buah paket yang berisikan shabu-shabu seberat 0.42 gram, 1 buah plastik klip bening, dan 1 buah kertas timah rokok, serta 1 buah tas pinggang merk Elger warna hitam" ujar Aris, Senin (28/12) sekira pukul 11.30 WIB.


Lanjut Aris, Ketiga orang tersangka tersebut di bekuk tim Opsnal Satres Narkoba Polres Lampura, di jalan Inpres, Kelurahan Kelapa Tujuh, Kecamatan Kotabumi Selatan, pada Minggu (27/12) malam, sekira pukul 19.00 WIB.


"Kini, untuk mempertanggungjawabkan semua perbuatannya, para tersangka telah diamankan ke Mapolres Lampura. Selain itu para tersangka akan dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) dan Pasal 132 ayat (1) UU-RI No. 35/2009 tentang tindak pidana penyalahgunaan Narkotika" Beber kasat Haris. (Desi)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.