GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

10 Orang Diperiksa Kejati terkait kasus Pemecah Ombak di Likupang-Minut


Republiknews.com – Manado, Pelaksanaan Proyek tahun anggaran 2016 terkait Pemecah Ombak di Likupang Kab. Minahasa Utara kembali berlanjut.

 

Dari Sumber resmi, menyebutkan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut telah memanggil 10 orang saksi untuk di periksa. Seperti dilansir dari beritamanado.com.


Belum diketahui materi pemeriksaan yang dilakukan penyidik.


Pelaksanaan Proyek Tahun anggaran 2016 tersebut diduga merugikan negara hingga mencapai Rp. 8,8 Miliar pastinya, sementara pemeriksaan saksi terjadwal pada senin (18/1/2021).


Sumber mengatakan pemeriksaan tersebut dilakukan dikantor Kejati dilantai tiga, dimulai pagi hingga sore hari, 


Kajati Sulut, A Dita Prawitaningsih SH, MH melalui Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Theodorus Rumampuk membenarkan pemeriksaan 10 orang saksi itu.


“Betul telah diperiksa, jumlah 10 orang,” singkat Rumampuk, Selasa (19/1/2021).

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.