Foto salah satu bagian Kantor Lurah Paceda yang terbakar. |
Republiknews, Bitung Seorang remaja dikota Bitung digelandang oleh pihak yang berwajib karena bakar kantor Lurah Paceda Bitung.
Pengaruh pergaulan bebas dan miras seorang remaja di kota Bitung membakar ruangan kantor Kelurahan Paceda, Kecamatan Madidir, Kota Bitung.
Saat team Inafis Polres Bitung ke TKP, ditemukan Ruang administrasi dalam keadaan terbakar yang menghabiskan barang-barang berupa 1 buah Komputer, 1 buah alat printer , 2 buah dispenser , 1 buah kipas angin dan Buku-buku Registrasi tentang kependudukan, dan 1 buah.
Sementara pelaku YS (17) masih berstatus pelajar, menurut pengakuannya aksi tersebut dilakukan lantaran sakit hati ,waktu tanggal 7 /01/2021 pernah di grebek warga dan diserahkan Bhabinkamtibmas
saat lagi miras bersama teman - temanya. ,tak urung Babinkamtibmas pun memberi pembinaan.
Menurut YS (17) Kantor Lurah selama ini dijadikan tempat berkumpul untuk mengkonsumsi Miras dan berbuat mesum bersama teman - temannya sudah dilarang.
Sementara Kasat Reskrim Polres Bitung AKP Frelly Sumampouw SE., ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.
Pelaku kami jerat dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran dengan ancaman hukuman 12 tahun penjara.
Namun, mengingat YS masih tergolong dibawah umur tentu penanganannya menyesuaikan dengan Undang-undang anak dibawah umur,” ujar Sumampouw. (Suryo)