GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kedapatan Membawa Sajam, Askawi Diamankan Polisi


Republiknews.com – Sumenep, Askawi, pria penganggguran berumur 27 Tahun asal Desa Jukong- Jukong berhasil digelandang oleh Kapolsek Kangayan beserta jajarannya karena kedapatan membawa senjata tajam.


Penangkapan itu terjadi di depan Sumber Air Desa Jukong Jukong, Kecamatan Kangayan,  Kabupaten Sumenep, Madura, Jawa Timur. Rabu (20/1/ 2021) Pukul 15.30 wib.


Hal itu dibuktikan dengan laporan  LP-A/03/I/RES.1.24/RESKRIM/SUMENEP/SPKT POLSEK KANGAYAN, tanggal 20 Januari 2021,  Sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat 1 UU Darurat no 12 tahun 1951 tentang larangan membawa sajam.


Kepada media, Kapolsek Kangayan Ipda Mifahol Rahman SH menjelaskan,  bahwa Penangkapan itu terjadi berawal dari informasi valid dan terpercaya dari masyarakat setempat tatkala Dirinya bersama anggota melakukan giat patroli.


“Demi terwujudkan rasa aman dan menambah keperacayan masyarakat kepada Institusi Kepolisan, saya bersama anggota selalu melakukan giat  patroli diwilayah Kangayan untuk mempersempit ruang gerak orang yang ingin melakukan kejahatan agar tercipta keamanan dan kenyamanan bagi masyarakat,” ujar Ipda Miftahol.


Namun,  Kata Ipda Miftahol Melanjutkan, tatkala ia bersama jajarannya melakukan patroli, mendapatkan informasi A1 dari masyarakat setempat bahwa ada seseorang yang membawa sajam.


“Mendengar Informasi tersebut, saya bersama anggota melakukan penyelidikan Intens. Setelah dilakukan penyelidikan itu ternyata  benar di depan Sumber Air Desa Jukong jukong  ada seorang laki laki yang mencurigakan,” ungkap Kapolsek  Kangayan.


Lebih Lanjut Kapolsek yang dikenal familiar itu mengatakan,   sebelum  meringkus tersangka Askawi, dirinya bersama anggota melakukan penggeladahan.


” Sebelum penangkapan kami melakukan penggeledahan terlebih dahulu  dan menemukan satu buah pisau lengkap dengan sarungnya yang diselipkan di pinggang sebelah kiri,” bebernya.


Selanjutnya tersangka beserta barang bukti  dibawa ke Mapolsek Kangayan untuk Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. “Untuk mempertanggung jawabkan kesalahnnya Askawi  akan dijerat dengan  undang-undang darurat pasal 2 ayat 1 tahun 1951 terkait larangan membawa sajam,” pungkas Kapolsek Kangayan Ipda Miftahol Rahman SH.  Jcn – (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.