GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Ketua serta Anggota KPU Minut Akhirnya Di Pecat terkait Ijazah Palsu Calon Bupati Minut

 


Republiknews.com – Jakarta, Setelah mendapatkan teguran keras dan disanksi Pemberhentian oleh Majelis Hakim Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI Memutuskan 5 Komisioner KPU Minut Melanggar Kode etik.


Keputusan itu dibacakan bergantian dari Majelis DKPP yang ditayangkan secara virtual, Rabu (13/1/2021).


Ketua KPU Minahasa Utara, Stela Runtu dan anggota KPU Minut Darul Halim dipecat dari Jabatannya, sebelumnya Dua Komisioner KPU Stela dan Darul sempat mendapatkan teguran keras, Stela dinilai bertanggung jawab karena memangku jabatan selaku Ketua KPU, sementara Darul Menjabat Divisi Teknis KPU Minut. Seperti dilansir dari tribunnews.com


Sementara 3 Komisioner lainnya, Hendra Samuel Lumanaw, Dikson Lahope, dan Robby Manopo pun mendapatkan teguran keras oleh DKPP, 5 komisioner KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020. Mereka yang teradu yakni Stella Martina Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan  Robby Manopo, terkait kasus ijazah palsu Calon Bupati Minut,  Shintia Gelly Rumumpe,  usungan Partai Nasdem.


Sebelumnya DKPP sudah menjadwalkan sidang kode etik penyelenggara Pemilu dengan agenda Pembacaan Putusan terhadap 17 Perkara di Ruang Sidang DKPP, Gedung DKPP, Jakarta Pusat, Rabu (13/1/2021).  (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.