GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Nasib ke-8 Penyelenggara Pemilu Terkait Ijazah Palsu Calon Bupati Minut


Republiknews.com – Minut, DKKP menjadwalkan sidang kode etik Penyelengaraan Pemilu dengan agenda pembacaan putusan terhadap 17 perkara diruang sidang DKKP, Gedung DKKP jakarta Pusat Rabu (13/1/2021) 


Kepala Bagian (Kabag) Humas, Data dan Teknologi Informasi DKPP Ashari mengatakan semua perkara yang akan diputus telah diperiksa sebelumnya baik melalui sidang di ruang sidang DKPP Jakarta, sidang di tempat (sidang pemeriksaan di daerah), dan sidang jarak jauh melalui fasilitas video conference.


“Sidang putusan merupakan sidang terakhir atau final dari sebuah perkara yang telah diperiksa,” kata Ashari.


Pasalnya  Para penyelenggara pemilu dilaporkan ke DKPP terkait kasus ijazah palsu, meskipun Pilkada telah selesai namun kasus etik itu masih berlanjut disidang DKPP, Terkait Ijazah Palsu dari salah satu kandidat Shintia Gelly Rumumpe (SGR).seperti dilansir dari tribunnews.


Sementara 8 orang penyelengara yang dilaporkan adalah :  5 komisioner KPU Minut diadukan lewat dua perkara yakni Perkara 130-PKE-DKPP/X/2020 dan Perkara 141-PKE-DKPP/XI/2020. Yakni Stella Martina Runtu, Darul Halim, Hendra Samuel Lumanauw, Dikson Lahope, dan  Robby Manopo.


Kemudian 3 komisioner Bawaslu disidangkan juga dengan dua perkara,  yakni perkara 131-PKE-DKPP/X/2020 dan perkara 142-PKE-DKPP/XI/2020. Yakni Simom Awuy, Rahman Ismail dan Rocky Ambar.

Nasib ke- 5 Komisioner KPU dan 3 Komisioner Bawaslu Minahasa Utara (Minut) akan ditentukan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP),  Rabu (13/1/2021).


Sidang Putusan DKPP dapat disaksikan langsung oleh masyarakat melalui live streaming Facebook DKPP: www.facebook.com/medsosdkpp/. Adapun nomor perkara dan Teradu yang akan diputus pada sidang pembacaan putusan dapat dilihat detailnya pada lampiran tabel yang dibuat bersamaan dengan rilis ini.


Dalam rangka pencegahan dan penyebaran COVID-19, sidang ini akan digelar tanpa kehadiran Pengadu, Teradu, Pihak Terkait maupun pengunjung. Namun, semua pihak dan masyarakat disebut Ashari dapat menyaksikan jalannya persidangan dan dapat memutar kembali siaran tersebut kapan saja.


“Ini juga merupakan bentuk transparansi dari DKPP terhadap proses persidangan kode etik penyelenggara Pemilu,” jelas Ashari.


“Tautan live streaming lengkap akan dibagikan melalui media sosial DKPP,” pungkasnya. 


Kronologis Kasus ini mencuat di tahapan pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Minut, 

Shintia Gelly Rumumpe, satu di antara calon yang terindikasi menggunakan ijazah palsu yang dilegalisir bukan oleh pejabat yang berwenang. 


Pengadu Noldy Awuy dan Efraim Kahagi telah melakukan sanggahan tertulis kepada KPU Kabupaten Minahasa Utara terkait pencalonan Shintia Gelly Rumumpe (SGR) sebagai calon bupati yang diusung Partai Nasdem atas dugaan penggunaan ijazah palsu.


Sanggahan tertulis itu ditindaklanjuti dengan verifikasi faktual oleh Teradu dengan mendatangi SMU Pelita 3 Nomor 3 yang berada di Jakarta Timur. Menurut Pengadu, Teradu menemukan fakta bahwa ijazah SGR palsu di mana KPU Kabupaten Minahasa Utara mengembalikan berkas tersebut untuk dilakukan perbaikan.


Masih menurut Pengadu, Suku Dinas Pendidikan Jakarta Timur membantah telah melegalisir ijazah SGR. Sementara itu, SMU Pelita 3 Nomor 3 mengatakan SGR tidak ditemukan dalam buku induk siswa.


“Pada 16 September 2020, KPU menerima kelengkapan berkas ijazah SMU milik SGR yang telah dilegalisir oleh Dinas Pendidikan Nasional Kabupaten Minahasa Utara dan dinyatakan memenuhi syarat oleh para Teradu (KPU) yang disaksikan oleh Bawaslu,” ungkap Pengadu.


Pengadu meyakini legalisir ijazah SGR tidak dilakukan oleh pejabat yang berwenang yakni pihak sekolah SMU Pelita 3 Nomor 3, Pulogadung, atau Suku Dinas Pendidikan Nasional Jakarta Timur (tempat sekolah berada).


Efraim Kahagi mengungkapkan sejumlah kejanggalan atas ijazah SGR yang diserahkan dalam pencalonannya sebagai bupati sehingga berkesimpulan terjadi pemalsuan. Antara lain NIP (Nomor Induk Pegawai) kepala sekolah yang berbeda, stempel logo sekolah dan tanggal penerbitan ijazah.


Atas dasar itu, kedua Pengadu menilai para Teradu telah menyalahgunakan jabatan secara sadar terkait dokumen perbaikan yang diserahkan SGR yang mana sebelumnya telah diputuskan dalam pleno tidak memenuhi syarat.


Sementara itu, para Teradu membantah dalil aduan yang disampaikan Pengadu. Menurut Ketua KPU Minut Stella Martina Runtu, seluruh tahapan pendaftaran pasangan calon telah sesuai dengan aturan dan dilakukan dengan transparan.


Ia menilai pernyataan Pengadu yang mengatakan ijazah SGR sudah dinyatakan palsu dalam rapat pleno sama sekali tidak benar dan sangat tendensius dan sensasional. 


Kedua Pengadu juga dinilai gagal paham atas prosedur kerja, tugas pokok, dan fungsi KPU sebagai penyelenggara pemilu.


“Bukan wewenang dari KPU Kabupaten Minahasa Utara bahwa ijazah tersebut palsu atau tidak. Ada lembaga lain yang berwenang yakni Satuan Pendidikan yang mengeluarkan ijazah (SMU Pelita 3 Nomor 3) atau instansi penegak hukum,” ungkapnya. 


Teradu menambahkan pengembalian dokumen persyaratan bukan karena ijazah palsu, tetapi karena ada masa perbaikan termasuk legalisasi ijazah. Hal tersebut berlaku juga bagi pasangan calon lain yang dokumennya belum lengkap.


Terkait legalisir ijazah SGR, para Teradu mengaku telah melakukan verifikasi ke Suku Dinas Pendidikan Nasional Jakarta Timur dan SMU Pelita 3 Nomor 3. Hasil verifikasi mengatakan yang bersangkutan (SGR) telah menunjukan Surat Tanda Tamat Belajar (STTB) yang asli. (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.