GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pelaku Penikaman Desa Matungkas dipengaruhi MIRAS


Republiknews.com – Minut, Tim Venum Resmob Polres Minut, berhasil meringkus DPO kasus penikaman yang dilakukan oleh pelaku, Jemy Palit alias JP (56), di Desa Matungkas jaga IX, dengan menggunakan sajam, pada Jumat (08/1/2021), pukul 16.30 Wita. 


Kejadian tersebut berawal semenjak hari Sabtu 26 September 2020 silam, seperti disampaikan Kapolres Minut, AKBP Krisna Rahakbau S.I.K.Msi yang merupakan Srikandi Pertama pada jajaran Polda Sulut, melalui Kasat Reskrim AKP Aswar Nur SIK.


“ saat itu korban (pelapor) Albert Tangkudung (53) warga Matungkas Jaga IV, mengantar saksi perempuan Nicomina Lontoh ke depan tenda tempat berjualan di Desa Matungkas Jaga IX, yang disitu ada terlapor.” Papar Kasat Reskrim.  


Mendadak pelaku mengambil pisau badik dipinggang sebelah kiri dan langsung menikam korban  sebanyak 4 kali. Merasa tidak mampu melawan, korban langsung melarikan diri dikejar oleh pelaku.


Lebih lanjut Aswar memaparkan “ pada hari jumat tepatnya pukul 16.00 wita Tim Resmob melakukan penangkapan berdasarkan LP No 334/IX/Res.1./2020 Polsek Dimembe, yaitu saat Tim mendapat informasi dari masyarakat bahwa Tsk ada di Desa Matungkas, Tim langsung bergegas melakukan penangkapan terhadap Tsk yang tak berkutik saat digelandang Tim ke Polsek Dimembe bersama sebuah senjata tajam jenis pisau badik, untuk diperiksa lebih lanjut," jelasnya. 


Akibat perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal 351 KUH Pidana dengan ancaman penganiayaan.


" Kepada masyarakat Minut kembali kami himbau, berhati-hatilah mengkonsumsi minuman keras, agar tidak lepas kontrol, baik merugikan orang lain atau diri sendiri. Ingat, sanksi hukum terhadap pelaku kejahatan tidaklah mudah. Jadi sebaiknya hindari miras apalagi sampai lepas kontrol," tutup  Kasat Reskrim AKP Aswar Nur, SIK. (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.