GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Penetapan walikota Bitung masa bakti 2021 -2024, Digemparkan dengan Gempa Bermagnitudo 7'1



Republiknews, Bitung- Penetapan walikota dan wakil Walikota Bitung terpilih masa bakti 2021 - 2024 dilaksanan KPU Bitung .Kamis (21/01/2021).


Pelaksanaan penetapan yang di adakan disalah satu hotel di kota Bitung tersebut sempat tertunda karna ada guncangan gempa tektonik bermagnitudo 7'1 , yang membuat para undangan panik dan berhamburan ,namun taklama kegiatan dilaksanakan kembali,mengingat badan BMKG menyatakan tidak berpotensi tsunami.


Dalam pernyataannya Kepala KPU Bitung ,Deslie Sumampouw menyatakan ,penetapan berdasarkan ketentuan pasal 53 Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 19 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 9 Tahun 2018 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/ atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota.

Serta sesuai dengan keputusan KPU Bitung Nomor: 01/PL.02.7-Kpt/7172/Kota/1/2021 tentang penetapan pasangan calon Walikota dan Wakil Walikota Bitung terpilih pada pemilihan tahun 2020,” terangnya.


Hal tersebut juga mengacu dengan dasar   dalam buku Register Perkara Konstitusi yang dikeluarkan oleh Makamah Konstitusi.Serta berita acara Paslon Maurits-Hengky yang dinyatakan unggul dengan perolehan sebanyak 67.308 suara. (Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.