GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Pergeseran Dana BLT ke Pajak oleh Mantan Hukum Tua Desa Paslaten Mendapatkan Sorotan Masyarakat

 

Gambar ilustrasi

Republiknews.com – Minut, Mantan Pelaksana tugas Hukum Tua Desa Paslaten, Kec. Likupang selatan, Kabupaten Minahasa Utara terkait BLT (Bantuan Langsung Tunai) desa, yang digunakan untuk Melunasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) tahun 2020, mendapat sorotan. Kamis (28/1/2021).


Kebijakan yang diambil oleh Mantan Hukum Tua tersebut menjadfi kontroversi dimasyarakat, meskipun ada nilai Positifnya akan tetapi dampak buruknya lebih besar, karena sampai pada akhir bulan Januari warga yang berhak menerima BLT tersebut belum bisa menerimanya.dilansir dari komentar.co.


Dan sekarang Mantan Pelaksana Tugas (Plt) Hukum Tua Desa Paslaten tersebut yakni Jouke Kodoati sekarang ini sudah menjabat (Plt) Hukum Tua Desa Kokole 1, Kecamatan Likupang selatan, Sementara Pertanggungjawaban keuangan di Desa Paslaten Belum di selesaikan.


Kepada sejumlah wartawan, Kodoati tak menampik perihal terkait hal tersebut.


" Uang untuk pembayaran BLT itu ada, karena Desa akan menerima dana Bagi Hasil Pajak dan Retribusi (BHPR) dari pemerintah sebagai kompensasi dari pelunasan pajak 100 persen," urai Kodoati melalui sambungan seluler, Kamis (28/01/2021).


Bahkan menurutnya, untuk jumlah penerima BLT bulan Desember lalu akan dikurangi karena ada data penerima yang tidak sesuai atau tidak layak lagi untuk menerima bantuan tersebut.


“ Dana itu ada, dan saat ini saya tidak lagi menjabat hukum tua di Desa Paslaten. Untuk jumlah penerima BLT akan dikurangi karena ada yang tidak sesuai, dan saya telah bermusyawarah dengan BPD terkait pengurangan itu,” ungkapnya.


Sementara Plt Hukum Tua Desa Paslaten saat ini, Meyti Rumimpunu membenarkan soal adanya kekurangan dana untuk pembayaran BLT bulan Desember.


Pembayaran BLT bebernya, baru bisa dibayarkan dua bulan, yakni bulan Oktober dan November, sementara untuk bulan Desember belum bisa dibayarkan karena anggaran tidak cukup.


“Untuk bulan Oktober dan November sudah saya bayarkan, untuk Desember ini belum saya bayarkan karena dana yang tersisa tidak cukup. Untuk itu saya akan menggelar musyawarah dengan BPD dan penerima BLT guna membicarakan masalah ini dan rencana rasionalisasi penerima BLT,” jelas Rumimpunu.


Ditanya soal dana BLT yang telah digunakan untuk melunasi PBB tahun 2020 lalu, Rumimpunu membernarkan namun itu terjadi pada pemerintahan yang sebelumnya.


"Saat ini tugas saya hanya untuk membayarkan hak warga BLT yang terdampak pandemi covid saja," tutup Rumimpunu. (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.