GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Vaksin Covid-19 Harus Ada Izin Edar dan Sertifikat Halal Tegas DPR


Republiknews.com - Jakarta, Anggota Komisi kesehatan DPR Lucy Kurniasari memberikan apresiasi langkah pemerintah mendatangkan dan mendistribusikan vaksin Covid-19 ke daerah. Ia menilai tindakan pemerintah tersebut sebagai wujud pemerintah bekerja bekerja secara cepat dan sungguh-sungguh untuk mengatasi pandemi Covid-19.


Namun Lucy berpendapat pemerintah harus mengikuti prosedur yang berlaku di Indonesia. Menurutnya, obat yang akan digunakan atau diberikan kepada masyarakat (pasien) harus memperoleh izin edar dari Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM).


“Hingga sekarang, BPOM belum pernah mengeluarkan izin edar untuk vaksin Covid-19 termasuk vaksin Sinovac asal China yang didatangkan 3 juta juta dosis ke Indonesia. Pertama 1,2 juta dosis dan pengiriman berikutnya 1,8 juta, ” kata Lucy Kurniasari di Jakarta, Senin (4/1/2021).


Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Demokrat Kota Surabaya ini menambahkan selain izin edar dari BPOM, vaksin tersebut juga harus memiliki sertifikat halal dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena mayoritas masyarakat Indonesia pemeluk agama Islam. Lucy meminta pemerintah patuh dengan aturan agar tidak melakukan vaksin Covid-19 ke masyarakat sebelum memperoleh izin edar dari BPOM dan surat halal dari MUI.


“Vaksin Covid-19, hingga saat ini belum ada sertifikat halal dari MUI. Padahal MUI yang mempunyai otoritas tentang kehalalan, termasuk vaksin Covid-19 dari China tersebut, ” ujar  Ning Suroboyo 1986.


Jadi, kata Anggota Komisi IX DPR dapil Jatim I itu, pemerintah harus memberi contoh kepada masyarakat dalam melaksanakan aturan. Obat yang akan digunakan atau diberikan kepada pasien atau masyarakat termasuk vaksin, harus mendapat izin edar dari BPOM.


“Kalau tidak, saya khawatir masyarakat akan melakukan hal yang sama. Tentu hal itu berbahaya bagi bangsa dan negara kalau nantinya masyarakat sudah tak taat pada aturan, ” kata politikus senior Partai Demokrat tersebut. jcn - (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.