GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Belum ada Titik temu dari hasil mediasi yang dilakukan Kapolres Minut, terkait Eksplorasi yang akan dilakukan PT.MSM-TTN ditambang Rakyat Tatelu



Republiknews.com – Minut, Penolakan Eksplorasi yang dilakukan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) serta PT Iyosa di Tambang Rakyat (WPR) pekan kemarin ditolak warga setempat, Senin (15/2/2021).


Aksi yang dilakukan masyarakat setempat ditambang tatelu terkait penolakan atas kehadiran PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) yang mengklaim memiliki lahan diwilayah tersebut, pada rabu 10 Februari 2021 lalu, oleh Kapolres Minahasa Utara AKBP Grace Rahakbau SIK memutuskan untuk mediasi antara kedua belah pihak di Mapolres Minut senin 15 februari 2021 kemarin pada pukul 14.00 wita.


Pasalnya,para penambang dari Desa Tatelu, Tatelu Rondor dan Warukapas bersama penambang dari desa sekitar, pekan kemarin telah melakukan aksi menolak rencana eksplorasi yang diduga akan dilakukan PT Tambang Tondano Nusajaya (TTN) dan PT Iyosa di lokasi lahan tambang rakyat yang saat ini adalah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) Tatelu.seperti dilansir dari komentar.co.


Hal ini dipicu oleh warga saat mendapati ada alat berat dari perusahaan yang telah turun ke lokasi WPR Tatelu, tanpa ada kordinasi terlebih dahulu, yang belakangan diketahui bahwa salah satu pengusaha andalan (Ko David red-) telah menjual lahan tambangnya ke pihak PT. TTN.


Penolakan keras masyarakat tambang akhirnya harus membuat pihak Polres Minut selaku penegak hukum setempat, memgambil keputusan menunda remcana PT. TTN, untuk lakukan tatap muka dan upaya damai antara pihak masyarakàt tambang di Mapolres Minut.


Di Mapolres Minut, pihak PT. TTN dan PT. Iyosa ternyata belum dapat bernafas lega, karena apapun alasan dan presentasi yang dijelaskan, tetap saja ditolak oleh kurang lebih 12 pemilik lahan dan pengusaha tambang manual tersebut.


"Sejak dulu kami adalah tambang rakyat dan dikelolah oleh koperasi tanpa ada kekurangan. Kalau perusahaan raksasa masuk, pasti perekonomian kami terancam, padahal nasib kami tergantung dari aktivitas pertambangan emas di wilayah Kecamatan Dimembe dan Talawaan," tutur Nofki Rumagit, salah satu pemilik lahan, Senin (15/02/2021).


Sementara Christian Kamagi mengutarakan kenapa mereka menolak perusahaan besar masuk, warga hanya melakukan aktivitas pertambangan di wilayah yang diciutkan dari KK yang sudah bukan wilayah TTN saja. Dengan begitu, lokasih tambang rakyat tidak cukup luas untuk perusahaan penambang sekelas PT. TTN.


"Nah jika TTN lakukan eksplorasi di wilayah yang sudah tidak termasuk wilayah KK, jelas sangat meresahkan warga penambang yang menggantungkan hidup dengan bekerja di WPR, sehingga masyarakat terancam. Makanya kami menolak kehadiran perusahaan di lokasi pekerjaan kami,” ujarnya.


Demikian pula Novry Dotulong ST, dirinya menilai PT. TTN masuk ke area tambang rakyat, tidak elegan dengan sikap tertutup, walau mengaku telah mengantongi izin dari pusat, nyatanya tidak dapat memperlihatkan data konkret.


"Kenapa waktu membeli area itu tidak ada sosialisasi dan mengajak masýrakat duduk bersama. Perusahaan sendiri tahu kalau wilayah tambang Tatelu sangat kecil. Struktur tanah tidak stabil sehingga gampang terjadi longsor bila salah satu area memakai alat. Belum lagi data dan kelengkapan dokumen konkret anda. Saya saja punya data, masak anda tidak, sehingga kami menganggap pertemuan ini belum selesai,' sembur aktivis vokal itu.


Gelagat kesepakatan dalam pertemuan tampak semakin sulit mencapai titik temu, muncul ketika Victor Kamagi salah satu pemilik lahan dan keluarga besar di Tatelu mengingatkan bahwa jalan ke lokasi milik PT. TTN harus melalui lahan miliknya, ia tidak akan memberi jalan.


"Disaat Covid 19 ini, rakyat sudah susah. Dengan adanya tambang, kami semua sangat bersyukur. Tinggal kami menjaga lingkungan saja agar alam tetap seimbang, tanpa pencemaran karena tambang rakyat adalah tanbang manual. Tapi jika perusahaan besar sudah masuk, selain alam sekitar rusak, otomatis pekerjaan manual penambangan akan berisiko terjadi longsor dan hal lain yang tidak diinginkan. Jadi kesimpulan kami adalah, tolak kehadiran perusahaan luar di lokasi Tambang Tatelu,'" tegas Kamagi.


Dalam tahap mediasi itu selain Kapolres Minut AKBP Grace Rahakbau dan Pabung Kodim 1310/Bitung Mayor Inf Kris Pusung, Kasat Intel Polres Minut, hadir pula Camat Dimembe Ansye Dengah, Hukum Tua Desa Tatelu John Lausan, dan beberapa oknum terkait.


Akhirnya Kapolres Minut memutuskan untuk menunda kesepakatan damai antar kedua belah pihak. "Minggu depan kami dan Kodim 1310/Bitung akan melaksanakan pertemuan kedua dengan pihak masyarakat dan perusahaan," tutup Kapolres diikuti tepuk tangan para perwakilan masyarakat Tambang Tatelu.

*/T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.