GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Dilaporkan Ke Polisi, Kades Aengtongtong kini Jadi Tersangka


Republiknews.com – Sumenap, Tahapan  proses panjang yang dilakukan oleh perangkat Desa Aengtongtong untuk mengejar keadilan Hukum terkait persoalan pemecatan atau pemberhentian sepihak yang dilakukan Kades terpilih beberapa waktu yang lalu kini semakin memberikan titik terang.


Setelah sukses menang mutlak di PTUN Surabaya terkait gugatan yang di ajukan 8 Perangkat Desa, Kades terpilih tetap saja tidak mengindahkan bahkan lebih memilih melakukan upaya Hukum Banding Ke PT TUN Surabaya dan saat inipun masih bergulir.


Kendatipun begitu tidak lantas membuat sang pengacara single fighter dan 8 perangkat Desa Aengtongtong yang diberhentikan tersebut bernyali ciut, bahkan sebaliknya pihaknya membawa persoalan tersebut ke ranah pidana dengan melaporkan Kades Terpilih ke Polres Sumenep dengan Kasus dugaan tuduhan melakukan perbuatan yang nyata atau menista, memfitnah dengan tulisan, sebagaimana dimaksud dalam pasal 310 ayat (1) dan (2) atau 311 ayat (1) KUH Pidana berdasarkan laporan polisi nomor : LP/82/IV/2020/JATIM/RES SUMENEP, tanggal 14 April 2020.


Bertempat di salah satu Cafe & Resto yang terletak di jantung Kota Sumenep, Rabu 03/01/2021, delapan  perangkat desa yang di berhentikan tersebut ditemani Lawyer Single Fighter Ach Supyadi SH MH mengadakan Press Conference tentang  penetapan  Kades Aengtongtong sebagai tersangka.


Ach Supyadi SH MH menjelaskan,  pihaknya merasa mendapatkan progres perkembangan hukum yang baik atas ditetapkannya Kades Aengtongtong sebagai tersangka.


“Sengaja kami melakukan konferensi pers sebagai bentuk publikasi terhadap hasil ikhtiar  untuk menuntut suatu keadilan atas pemberhentian perangkat desa yang dilakukan oleh Kepala Desa terpilih, dan alhamdulillah saat ini status Kepala Desa tersebut sudah naik menjadi tersangka,” ujarnya.


Lebih lanjut pengacara yang terkenal dengan sebutan singel fighter itu menerangkan,  ditetapkannya Kepala Desa terpilih menjadi tersangka itu tak lepas dari perjuangan dan kegigihan  para  perangkat yang  diberhentikan dalam mencari dan menuntut sebuah keadilan.


“Berbagai upaya telah kami lakukan demi menegakkan sebuah keadilan bagi 8 perangkat desa yang disisihkan ataupun yang diberhentikan sepihak tersebut.  Usaha kami tidak hanya melakukan gugatan hukum ke PTUN Surabaya yang  berhasil kami menangkan.  Namun sekarang kami melakukan terobosan hukum berupa laporan pidananya ke Kepolisian Resort ( POLRES ) Sumenep,” terangnya.


Lebih lanjut  Ach Supyadi SH MH mengatakan, dari laporan tersebut, pihak Kepolisian sudah memangggil beberapa saksi korban dan terlapor.  

“Terhadap laporan itu sudah dilakukan proses  diantaranya, penyidik telah melakukan pemeriksaan kepada para saksi, termasuk saksi korban. Selanjutnya penyidik telah melakukan pemeriksaan terhadap terlapor Hadi Sudirfan Spdi sebagai terlapor. dan selanjutkan dilakukan pemeriksaan terhadap ahli bahasa dan ahli pidana,” ujarnya.


Kata  Supyadi, Terhadap semua itu kemudian dilakukan gelar perkara pada hari jumat 29 januari 2021, dan diperoleh hasil, bahwa status terlapor bernama Hadi Sudirfan yang menjabat sebagai Kepala Desa Aengtongtong  yang semula berstatus  sebagai saksi kini beralih menjadi tersangka dan sesuai dengan SP2HP.


“Kami juga mendapat tembusan SPDP,  tujuannya adalah surat kepada Kepala Kejaksaan Negeri Sumenep yang memberitahukan tentang peralihan status Hadi Sudirfan Spdi yang semula statusnya masih saksi menjadi tersangka.


“Kami sepakat bahwa kami semua akan terus mengawal jalannya proses hukum ini setuntas-tuntasnya, dan kita berkomitmen tanpa lelah demi menuntut keadilan  sampai keadilan yang terang bisa di capai,” tandas lawyer handal single fighter itu .


Supyadi SH MH menambahkan,   ini sebagai pembelajaran buat semua kepala Desa untuk tidak melakukan pemberhentian sepihak.


Hendrik Jatmiko Winandy,  mantan Sekretaris Desa Aeng Tong Tong yang diberhentikan sepihak itu mengucapkan syukur dan ungkapan terima atas segala jerih payah yang dilakukan oleh pengacaranya .


” Alhamdulillah wasyukurillah, semua berkat perjuangan dan pengorbanan saudara Ach Supyadi SH  dalam menegakkan keadilan. Siang dan malam beliau tak pernah mengenal lelah agar supaya keadilan itu bisa ditegakkan. Terima kasih juga kepada teman teman media yang sudah ikut membantu dalam mengawal kasus ini hingga sekarang,” Tandasnya. Jcn – (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.