GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Dua Warga Kobo Kecil Resmi Ditahan Polisi


Republiknews.com, Kota Kotamobagu- Polres Kotamobagu menetapkan 2 orang tersangka atas dugaan kasus penganiayaan terhadap petugas pemakaman COVID-19, di Desa Kobo Kecil, Kecamatan Kotamobagu Selatan.


Kapolres Kotamobagu AKBP Prasetya Sejati SIK melalui, Kabag Humas AKP Rusdin Zima mengatakan, penahanan kedua tersangka yakni, RM (30) dan HM (33) merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi dengan nomor LP/47/I/2021/Sulut/Res-KTG tanggal 31 Januari yang dilaporkan salah satu karyawan RSUD Kotamobagu.


“Iya, korban didorong hingga jatuh ke dalam liang lahat saat menurunkan peti jenazah COVID-19 yang diduga dilakukan oleh kedua tersangka,” kata Zima


Penahanan kedua pelaku tersebut lanjut Zima, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan pihak Kepolisian. “Kedua tersangka telah kami tahan di rutan Polres Kotamobagu untuk kepentingan penyidikan selanjutnya,” ujarnya.


Dengan adanya peristiwa tersebut pihak Kepolisian Polres Kotamobagu terus menghimbau kepada seluruh masyarakat agar tetap patuhi anjuran pemerintah dan Protokol kesehatan, serta saling menghormati, semuanya agar bisa bergandengan tangan bekerja bersama untuk menciptakan Kotamobagu yang sehat, kondusif, sadar Prokes dan terbebas dari wabah COVID-19 ini , 


“Kesalahpahaman seperti ini diharapkan tidak perlu terjadi lagi diwilayah yang sama – sama kita cintai” ungkapnya. (Bahmid)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.