GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Dugaan Penghinaan Terhadap Jurnalis Ketua PD IWO Lampura Minta APH Tindak Lanjuti Keranah Hukum



Republik News -Lampung Utara,

Ketua PD IWO Lampung Utara, Kjoiril Syarif.S.E

Mengutuk Keras perbuatan Oknum Ormas MUL Lampura yang berkomentar di Media Sosial Dengan Tujuan Menghina Profesional Jurnalis.

Sedangkan sudah jelas pekerjaan Jurnalis Setiap Aktifitasnya Dilindungi UU Pers No.40 Tahun 1999, Terangnya .


" Apalagi menghina Profesi Wartawan.Kami Dari PD-IWO Lampura mengharapkan Tindakan Tegas Dari Aparat Penegak Hukum (APH) dan Pihak Terlapor/ pelaku harus Mengakui Kesalahannya dimata Publik, dihadapan Para Jurnalis IWO Lampura masalah ini Tuntas Terkait  Komentar yang Tidak layak Dimedsos. Pihak polres Lampura harus Tegakan sesuai undang-undang ITE" serta Undang-Undang yang Berlaku."Pungkasnya.


Berdasarkan Sumber Pemberitaan di beberapa media.Terkai Penghinaan terhadap profesi wartawan yang dilakukan oleh pemilik akun Facebook Kiyai Arga yang merupakan salah satu LSM GML Lampung Utara, kini sudah sampai di jalur hukum, Senin (15/01/2021).


Tidak sampai kurun waktu 24 jam, kasus penghinaan tersebut kini telah diteruskan ke pihak berwajib, dalam hal ini Polres Lampung Utara, yang disampaikan oleh Asosiasi Pers Lampung Utara diwakili Subdid Hukum dan Organisasi AWPI.


Adapun Asosiasi Pers yang diwakili oleh AWPI diantaranya PWI, AJOI, SMSI, IWO, PWRI, SPRI dan perusahaan seluruh media khususnya mewakili wartawan se-Indonesia.


Laporan atas nama Mintaria Gunadi, berdasarkan dengan nomor laporan,  Nomor : STPL/134/B-1/II/2021/POlDA LAMPUNG/SPKT RES LU, pada hari Senin, 15 Februari 2021, sekira pukul 11.43 WIB.


“Kita tidak bisa menerima hal tersebut karena itu dia menghina profesi wartwan bukan secara hinaan pribadi karena dia tidak menyebutkan nama di komentar itu, jelas dia menyebutkan wartawan,”kata Mintaria Gunadi.


Penghinaan yang dilakukan tersebut, pasca pemeberitaan dari salah satu media resulusitv.com dengan judul berita (Warga Desa Teluk Dalem Produksi Gula Merah Racikan Tak Hegienis dan Tak Berizin) pada (14/02/2021) dan memuat 394 komentar.


Berdasarkan bukti yang terdapat pada akun Facebook milik Kiyai Arga tersebut, terlihat bahwa ia telah melakukan penghinaan terhadap profesi wartawan, dengan kalimat yang tertera “Wartawan gk ada otak wartawan klas tai anjing klu gk seneng sama ucapan saya dtengin ke kantor sya ormas gml,’’ yang dituliskan pada kolom komentar pada sebuah unggahan atau link yang dikirimkan oleh saksi dalam hal ini pemilik akun Facebook Neodemian Rafael kepada pelapor Mintaria Gunadi melalui mesenger, yang dituliskannya pada hari Minggu sekira pukul 23.34 WIB.


Hal itu pun mendapatkan banyak perhatian warganet yang tidak dapat menerima hinaan tersebut, terutama para pemegang profesi wartawan. Dapat disimpulkan bahwa pemilik akun Facebook Kiyai Arga telah melakukan tindak pidana Undang-Undang ITE.


Meski pemilik akun Facebook Kiyai Arga telah mengklarifikasi apa yang ia tuliskan tersebut bukanlah menghina profesi wartwan secara meluas, melainkan hinaan yang ditujukan untuk satu orang saja, namun tidak dapat menyelesaikan persoalan tersebut. Hal itu dikarenakan, ia tidak mencantumkan sebuah nama pada komentarnya, melainkan menyebutkan sebuah profesi yaitu wartawan. (des)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.