GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Ide Gemilang Kapolres Minut ubah Miras Sitaan Jadi Handsanitizer untuk Masyarakat


Republiknews.com – Minut, Efek yang sering terjadi di masyarakat dikarenakan Minuman Keras(Miras) jenis Capt Tikus (CT), sudah seringkali terjadi, mulai dari perkelahian hingga pembunuhan, pemerkosaan, pelecehan dan lain sebagainya diakibatkan oleh minuman CT tersebut, sehingga sangat meresahkan masyarakat baik di desa maupun perkotaan. 


Terinspirasi dengan adanya barang sitaan miras yang ada di Polres Minahasa Utara yang lumayan banyak , melahirkan ide gemilang dari Kapolres Minut, AKBP Grace Rahakbau, SIK Msi untuk  diubah menjadi sesuatu yang bermanfaat bagi masyarakat banyak. 


Apalagi dimasa pandemi seperti sekarang ini, Handzanitazer yang merupakan alat penghilang kuman menjadi barang yang sangat dibutuhkan masyarakat, memang hal seperti ini yang dilakukan Kapolres Minut bukanlah sesuatu hal yang pertama dilakukan jajaran Polri, karena hal serupa juga pernah dilakukan oleh Kapolda Gorontalo, Irjen Pol. Dr. M Adnas pada pertengahan tahun 2020 lalu. 


Menurut keterangan Rahakbau, biasanya barang bukti jenis captikus dilakukan pemusnahan, namun karena captikus ini ternyata bisa menjadi bahan baku pembuatan handzanitaser yang sudah menjadi kebutuhan pokok bagi masyarakat ditengah pandemi covid-19 saat ini, maka Polres Minut mengambil inisiatif untuk tidak memusnahkan tapi memanfaatkan untuk kesehatan masyarakat.


“ Karena Captikusnya lumayan banyak yang kami amankan, kami bekerja sama dengan pemerintah desa Talawaan,meminjam alat mereka untuk membuat captikus menjadi handzanitaser, sehingga bisa bermanfaat bagi masyarakat,” Papar Kapolres.


Dirinya mengatakan “ ini kami olah dan diberikan gratis. Jika ada masyarakat yang datang mengurus SIM atau STNK dan lainnya, akan kami berikan handzanitaser supaya masyarakat akan lebih disiplin dalam memutuskan penyebaran covid-19 ” terangnya. 


Sebanyak 3000 liter yang telah mendapatkan Pengujian BPOM dengan kadar Alkohol mencapai 80-85%. James Sambirin yang merupakan Ketua Kelompok Tani KTH Tayapu Desa Talawaan mengatakan “ bahan yang diperlukan selain captikus, daun pandan untuk mengharumkan atau sereh dan air sebagai pendingin saja, tanpa dicampur diolah dalam alat destilasi.” Kata dia. 


Terkait hal ini, Kapolres Grace menegaskan, tidak pernah melegalkan miras, karena banyak tingkat kejahatan terjadi seperti penganiayaan bahkan sampai pembunuhan gara-gara miras.


Sementara, Kasat Narkoba Polres Minut, AKP Fandy Ba’u menyampaikan, miras ini sudah menjadi penyakit masyarakat yang menyebabkan gangguan Kamtibmas.


 Tingkat kejahatan paling tinggi disebabkan karena miras. “ Dari pada jadi penyakit, mending dibuat obat untuk kesehatan masyarakat, “pungkas Ba’u. (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.