GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Longdong mengaku kalau dirinya dipaksa untuk mengundurkan diri dari jabatannya


Republiknews.com – Minut, Kepala Jaga (Pala. II) di Desa Paniki atas kecamatan Talawaan, Kab. Minahasa Utara (Minut) sangat kecewa dikarenakan mendapat perlakuan tidak adil, terlontar dari mulut Stevi Longdong Kamis (28/1/2021).


Longdong mengaku kalau dirinya dipaksa untuk mengundurkan diri dari jabatannya.


"Saya disuruh Plt Kumtua menanda tangani pengundaran diri karena tidak kooperatif dengan pekerjaan dan pimpinan," keluhnya kepada sejumlah wartawan, Kamis (28/01/2021) silam.


Ia juga menyesalkan sikap Plt Hukumtua Paniki Atas yang tidak lagi memberikan honornya sejak ia dipaksa berhenti.


"Saya tidak tahu dengan pemberhentian terhadap saya, sebab saya pikir saya masih menjalankan tugas dirumah."


Lebih lanjut longdong mengatakan : " Saya tidak tahu dengan pemberhentian terhadap saya, sebab saya pikir saya masih menjalankan tugas dirumah, mengingat adanya covid19. Jadi saya hitung sudah tak pernah terima honor sekitar bulan Juli 2020. Kemana uang itu," katanya, mempertanyakan.


Menanggapi keluhan Stevi Longdong, Plt Hukumtua Desa Paniki Atas Lanny Tumbol, SPd, cukup kaget. Sebab menurut Lanny, apa yang dilakukannya sudah sesuai mekanisme.


"Karena sudah 3 kali kami layangkan Surat Peringatan (SP), dia tidak mengindahkan. Bahkan, pimpinan saya, Pak Camat Talawaan saja sudah mengunjunginya, namun dia tetap tidak mengindahkan. Pertemuannya dengan Pak Camat ada kami rekam," bebernya.


Disaat jabatan Kepala Jaga II kosong, Kumtua menunjuk Kasipem (Kepala Seksi Pemerintahan) Jholy Ilat, karena banyak urusan yang harus dikerjakan.


"Dengan demikian, saya berpikir karena dibebankan tugas dan tanggungjawab yang tidak gampang, sebagai seorang perempuan, saya ambil keputusan untuk membayarkan honor Kepala Jaga II kepada Kasipem yang juga punya keluarga dirumah," jelas kumtua.


Terkait gaji dobel Kasipem Desa Paniki Atas yang diberikan Kumtua, dimata Kasi Pidsus Kejari Minut, Dian Subdiana, SH adalah pemberian jabatan lebih dari satu karena kepentingan pelayanan masyarakat, itu wajar-wajar saja.


Namun, tidak diperkenankan jika gaji juga keluar dari sumber yang sama (atau gaji untuk dua perangkat, diterima satu orang perangkat saja).


"Ada sanksinya, namun itu juga hanya TGR. Itupun masih diberi kesempatan 60 hari untuk mempertanggungjawabkannya. Apalagi bila hukumtua mampu menjamin," kata Subdiana, singkat.


Atas dinamika yang terjadi, agar tidak terjadi masalah di masyarakat, maka Kumtua Paniki Atas memutuskan untuk melakukan penjaringan calon Kepala Jaga II, seperti proses pemilu.


"Supaya dibelakang hari tidak ada lagi pembicaraan miring, maka kami telah menjaring para calon Kepala Jaga II, nantinya warga yang akan memilih, siapa suara terbanyak, dialah yang jadi Kepala Jaga II," ujar Tumbol.


Sesuai informasi yang dirangkum media ini, sampai hari ini Pemerintah Desa Paniki Atas berhasil menjaring dua (2) calon Kepala Jaga II.


"Ada dua, masing-masing yaitu Billy Mailool dan Meike Ontoan. Keduanya sudah lolos seleksi berkas dan beberapa tahapan, tinggal menunggu hari pemilihan. Jadi jika siapa mendapat suara terbanyak, maka dialah nanti jadi Pala Jaga II," tutup Tumbol.   Backer (* T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.