Ilustrasi. Sumber liputan6.com |
Republiknews, Bitung- . Kelakuan biadab berupa pencabulan dilakukan oleh ayah terhadap anak kandungnya sendiri terjadi di Kota Bitung Sulawesi Utara.
Perilaku orang tua tak bermoral tersebut menimpa Melati (17 ) yang masih berstatus pelajar.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, AKP Frelly Sumampouw kasus pencabulan dan perbuatan asusila tersebut sudah dua kali di lakukan dengan kronologi sebagai berikut ; Selasa (9/2/2021).
Kejadian ini bermula sebelum korban pergi sekolah lalu memandikannya kemudian pelaku menggunakan tangannya melakukan cabul
Sementara kedua kalinya korban masih berusia 14 tahun dimana kejadian itu terjadi saat korban sedang tidur kemudian pelaku masuk kamar dan membangunkan korban, kemudian pelaku mengunci pintu kamar setelah itu pelaku meminta korban untuk membuka celana, namun korban menolak, sehingga pelaku memukul korban dengan menggunakan hanger gantungan baju, dan pelaku langsung membuka secara paksa celana korban, setelah terbuka celana korban, lalu pelaku membanting kan korban ditempat tidur, setelah korban terbaring tempat tidur.
Kejadian tersebut terungkap ketika Melati (17) tidak tahan terhadap prilaku bejad ayah kandungnya dan menyampaikan kepada salah satu guru pendidik di sekolahnya.
Korban Melati (17 ) menceritakan kepada ibu wali kelasnya dimana si korban meminta uang kepada guru wali kelasnya untuk biaya ongkos ke Ternate ke tempat Ibunya.
Karena sudah tidak mau lagi tinggal dengan bapak kandungnya dengan alasan takut disetubuhi lagi oleh bapak kandungnya.
Sementara tersangka sudah ditangkap dan dalam pemeriksaan lebih lanjut di Polres Bitung.
Pelaku terancam dengan Pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat 1 dan Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat 1 UURI No.17 Thn.2016 ttg Penetapan Perpu Nomor 1 Tahun 2016 ttg Perubahan Kedua UURI No.23 Tahun 2002 ttg Perlindungan anak. (Suryo)