GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Penyalahgunaan Dana Bantuan Covid-19 di empat Instansi Wilayah Minut TGR belum juga usai

 


Republiknews.com – Minut, Berdasarkan Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK-RI) perwakilan Sulawesi Utara beberapa waktu yang lalu, dengan menetapkan Tuntutan Ganti Rugi (TGR) terhadap empat Instansi diwilayah Minahasa Utara yakni Sekretariat Daerah, Dinas Pangan, Dinas Kesehatan serta RSUP Walanda Maramis. Kamis (18/2/2021).


Penyalahgunaan dana bantuan Covid-19 di lingkup Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara senilai Rp. 61 Miliar yang oleh BPK – RI perwakilan Sulawesi Utara menetapkan Tuntutan Ganti Rugi terhadap empat Instansi, yakni Sekretariat Daerah, Dinas Pangan, Dinas Kesehatan serta RSUP Maria Walanda Maramis belum juga rampung, meskipun Deadline waktu yang ditentukan semakin sempit.


Bila dilihat dari waktu yang diberikan BPK Sulut selama 60 hari, terhitung sejak 24 Desember 2020 lalu sampai dengan 21 Februari 2021 nanti yang artinya tinggal 3 hari lagi, Ketika dikonfirmasi terkait perihal tersebut via telephon, Kepala Inspektorat Minut, Umbase Mayuntu terkesan enggan berbicara banyak seperti yang diberitakan oleh beberapa media.


 “Ya nanti besok, saya lihat datanya,” singkat Umbase, saat dihubungi Rabu (10/02) 2021.


Menurut keterangan yang berhasil di liput oleh wartawan, dari jumlah Rp. 61. Miliar yang harus disetor, sudah ada yang menyetor atas ganti ruginya, tahap pertama disetor dengan jumlah sebesar Rp. 40 juta sedangkan pada tahap kedua sebesar Rp. 30 juta, sehingga total yang disetor ke Inspektorat berjumlah Rp. 70 juta dari instansi-instansi yang terkena TGR tersebut. 


“Yang pasti, tahap pertama yang di setor Rp 40 juta dan yang kedua di setor Rp 30 juta. Jadi sampai sekarang yang disetor totalnya baru Rp 70 juta. Jadi setoran 70 juta itu sudah akumulasi dari setoran-setoran instansi yang kena TGR,” ujar Umbase.


Yang harus diketahui, apabila instansi-instansi terkait tidak bisa menuntaskan pembayaran TGR senilai Rp. 61 Miliar hingga tenggang waktu yang sudah ditentukan, maka kasus tersebut akan diambil alih oleh Aparat penegak Hukum.


Saat dikonfirmasi awak media Republiknews.com terkait berapa banyak jumlah yang harus disetor sekretariat daerah, Sekda Minut Ir. Jemmy H Kuhu MA, mengatakan “ di seketariat daerah, oleh kabag umum pak. marten oley datanya diinspektorat..berkisar kurang lebih 2 m...dan sdh dispikan..segera setorannya..ok. “ Jelas Kuhu. 


Sangat disayangkan sampai berita ini diturunkan Kadis Pangan Yohana Manua serta Kadis Kesehatan Minahasa Utara Dr. Alain, enggan memberi komentar meskipun sudah dihubungi melalui via WhatsAp. (T.L).

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.