GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Sidak mendadak yang dilakukan Komisi II DPRD-Minut terkait Ipal, Pabrik Ditengah Kota Ini Terancam tutup

 


Republiknews.com – Minut, Agenda Inspeksi Sidak yang dilakukan mendadak oleh Komisi II DPRD Minut dengan Badan Lingkungan Hidup (DLH) Minut Ke Perusahaan Produksi tepung dari Bahan Kelapa PT Royal Coconut yang lebih dikenal dengan PT Poleko diduga kuat aktif juga memproduksi Limbah cair yang tidak ramah Lingkungan, Selasa (9/2/2021).


Olivia Mantiri Wakil Ketua DPRD Minut didampingi beberapa rekan dan awak media, mendapati saluran pembuangan limbah yang melalui pemukiman warga, tidak melalui proaes sesuai prosesur.


“Inspeksi ini untuk menindaklanjuti laporan masyarakat Airmadidi. Sehingga kami Komisi II DPRD Minut turun lapangan. Dan hasil pantauan kami, Instalasi Pengolahan Air Limbah atau IPAL PT. Royal Coconut Airmadidi atau  Ex Poleko Group alias pabrik tepung Kelapa yang sudah puluhan tahun beroprasi diduga telah melakukan pencemaran,” tukas politisi cantik itu.


Dikatakan Mantiri, dari pantauan langsung pihaknya, IPAL dari PT Royal Coconut bukan atau belum sesuai dengan Instalas Pengelolaan Air Limbah (IPAL) yang sebagaimana mestinya, yang sesuai dengan aturan yang berlaku.


“Yang ada hanya saluran pembuangan limbah air kelapa saja. Di pemukiman warga kemungkinan besar sudah meresap ke tanah sehingga mempengaruhi sumur dan kolam ikan milik warga kelurahan Sarongsong 1 dan kelurahan Rap-rap Airmadidi, sampai ke sungai dan DAS Tondano," katanya, di iyakan Edwin Kambey dan Marchel anggota Komisi II lainnya.


Di lapangan tim sidak Komisi II mendapati limbah tersebut jelas menimbulkan aroma bau yang tidak sedap, dengan warna air disaluran masih putih berbau dan berbusa, Saat masuk ke areal pabrik, ternyata bentuk fisik air limbah diluar, tak berbeda dengan didalam area.


"Kami sudah lelah mengeluhkan keadaan ini. Sejak 10 tahun silam kami mendapati sumur kami sudah tercemar sehingga tidak bisa digunakan, tapi keluhan itu sia-sia, sebab usai lakukan pemeriksaan, ternyata tidak ada kelanjutannya," ujar warga yang tak ingin namanya diekspos, namun siap memberikan bukti.


Sayangnya Dinas Lingkungan Hidup yang turut serta melakukan inspeksi bersama Komisi II DPRD Minut di kompleks PT Royal Coconut, terlihat pasif dan tidak masuk ke lokasi perusahan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Minut melalui Sekertaris Dinas Fredrik Tulengkey mengaku pihaknya tidak bisa langsung mengunjungi perusahan, sebab tidak disertai surat tugas.seperti dilansir dari komentar.co.


 “Kenapa kami tidak ikut masuk ke dalam perusahan, lantaran saat itu kami tidak ada surat tugas. Namun, dalam waktu dekat kami akan melakukan kunjungan di lokasi PT Royal Coconut untuk melihat langsung IPAL perusahan,” ujar Tulengkey kemarin.


Sebelum meninggalkan area PT Royal Coconut, Stendy Stenly Rondonuwu dan Tim Komisi II mengingatkan bahwa pihaknya turun lakukan sidak bukan tanpa dasar hukum.


Kami berani lakukan sidak karena sudah bertahun-tahun masalah klasik ini tidak pernah diselesaikan pihak perusahaan. Sementara yang dilanggar perusahaan bukan kami, tapi Undang-undang. Coba baca Pasal 1 Ayat (14) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, menyebutkan Pencemaran lingkungan hidup," Rondonuwu.


Ia juga menambahkan bahwa, sementara itu untuk mengukur adanya suatu pencemaran, ditetapkan dengan baku mutu lingkungan hidup sebagaimana yang disebutkan pada Pasal 1 Ayat (13) Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, bahwa Baku mutu lingkungan hidup, adalah Ukuran batas atau kadar makhluk hidup, zat, energi atau komponen yang ada atau harus ada dan/atau unsur pencemar yang ditenggang keberadaannya dalam suatu sumber daya tertentu sebagai unsur lingkungan hidup.


"Jadi, bila tidak mampu memenuhi perintah Undang-Undang, lebih baik pengoperasian pabrik dihentikan saja daripada masyarakat dan masa depan generasi manusia harus jadi korban kejahatan lingkungan hidup," tandas Rondonuwu, sembari ditambahkan Ketua Komisi II Jimmy Mekel, dengan adanya hasil kunjungan ini, dalam waktu dekat Komisi II akan panggil hearing pihak perusahan bersama Dinas Lingkungan Hidup.


Sementara, salah satu karyawan PT Royal Coconut, Anto mengaku bahwa pihaknya memiliki IPAL. Namun jika dikatakan tidak, pihak perusahan akan menaati apa yang memang menjadi ketentuan kalau ada hal yang harus diperbaiki dalam sistem pengolahan limbah tersebut.


“Kami tetap kooperatif menerima kunjungan DPRD Minut, dan tetap akan taat dengan aturan,” ujarnya. (*/T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.