GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Sorotan Komisi 1 DPRD Terkait Dugaan Pungli Jabatan Plt Hukum Tua

 

Edwin Nelwan ST, Ketua Komisi 1 DPRD Kab. Minahasa Utara.

Nelwan: Penunjukan ASN yang akan melanjutkan pemerintahan desa kelihatan sarat politik


Republiknews.com – Minut, Komisi 1 DPRD Kabupaten Minahasa Utara Memastikan agar (Plt) Hukum Tua perlu diatur agar ASN yang akan ditunjuk Kepala Daerah dalam melaksanakan tugasnya sesuai dengan kualifikasi sehingga roda kepemerintahan bisa berjalan dengan baik. Selasa (1/2/2021).


Sistem serta regulasi Pengangkatan Pelaksanaan Tugas (Plt) Hukum Tua di Kab.Minahasa Utara (Minut) cenderung dekat dengan kekeliruan dan bahkan masalah, tidak jarang Plt Hukumtua yang bermasalah tersebut diisi dengan daftar nama-nama yang itu-itu saja, seperti yang terjadi di kecamatan Likupang Selatan (Liksel), seperti dilansir dari komentea.co


" Penunjukan ASN yang akan melanjutkan pemerintahan desa kelihatan sarat politik, terlebih dimasa transisi pergantian kepala daerah," sentil Ketua komisi 1 DPRD Minahasa Utara Edwin Nelwan, ST.


Politisi yang dikenal vokal ini menyebutkan regulasi yang mengatur tentang masa jabatan Plt. Hukum tua perlu diatur agar ASN yang akan ditunjuk kepala daerah untuk melaksanakan tugas sesuai dengan kualifikasi sehingga pemerintahan di desa bisa berjalan baik, lebih lanjut beliau mengatakan


“ Apa yang terjadi dimasa transisi ini menjadi masukan bagi kami DPRD untuk mencarikan solusi melalui regulasi agar tidak ada pengangkatan atau pemberhentian Plt. Hukum tua berdasarkan kepentingan politik atau ‘Like and Dislike’ dari kepala daerah.” tukasnya.


Dikatakan Nelwan, dari informasi yang dirangkum Komisi I, ada beberapa Plt Hukum tua yang dilantik Pjs Bupati Minahasa Utara, anehnya belum sempat masuk kantor, sudah diganti oleh bupati definitif pasca cuti Pilkada.


Bukan itu saja, malah ada desa yang Plt Hukum tuanya 3 kali berganti dalam waktu singkat. Kondisi seperti ini menurutnya perlu disikapi dengan serius oleh wakil rakyat agar masyarakat tidak resah, dan Plt Hukum tua juga memiliki perlindungan hukum terkait masa jabatannya pasca dilantik.


“ Kejadian seperti ini jangan lagi terjadi kedepannya, untuk itu kami akan bahas masalah ini agar syarat dan masa jabatan pengangkatan Plt Hukum tua jadi jelas, dan tidak seenaknya diganti oleh kepala daerah.” timpal politisi asal Tatelu itu.


Terkait desas-desus ada setoran kepada keluarga petinggi untuk jabatan Plt Hukumtua, Nelwan pun gusar, mengingat praktek transaksional tersebut akan membuat para 'Pelanggan' Plt Hukumtua menjadi besar kepala.


" Bahkan, saking ada back up, mereka menjadi berani merusak citra pemerintah. Itu juga membuka ruang untuk terjadi penyimpangan dalam pengelolaan dana desa, contohnya sudah banyak," pungkasnya. ( T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.