GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Ini yang dikatakan Arsul Sani Terkait Perpres Nomor 10 Tahun 2021


Republiknews.com – Jakarta, Anggota Komisi III DPR Arsul Sani ikut bersuara menanggapi terbitnya Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal yang membuka pintu investasi untuk industri minuman keras (miras) sampai eceran. Menurut Arsul, potensi yang ditimbulkan atas pembukaan investasi tersebut, mudarat (kerugian) jauh lebih besar dibandingkan manfaatnya.


“PPP melihat bahwa Perpres tersebut, dari sisi manfaat dan mudarat, maka potensi mudlarat-nya jauh lebuh besar daripada potensi manfaatnya, ” ujar Arsul melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (1/3/2021).


Arsul  menyatakan selaku pengusul RUU Larangan Minuman Alkolhol mengatakan, pihaknya bukan menolak investasi tetapi menolak investasi yang membahayakan generasi selanjutnya.


Politikus dari Fraksi PPP itu menambahkan, masuknya investasi miras ke dalam Perpres Nomor 10 Tahun 2021 tersebut,  Pemerintah tidak menjelaskan manfaat apa sebenarnya bagi negara ini yang hendak diperoleh. Tidak dijelaskan berapa besar efeknya pada penyerapan tenaga kerja, berapa banyak potensi pajak-pajak yang bisa digali. 


Sementara potensi mudaratnya kata Arsul Sani, lebih jelas bisa dilihat. Seperti berapa banyak korban miras akan berjatuhan, karena dengan semakin banyak produk miras, maka akan semakin banyak pula potensi miras oplosan. 


“Apalagi kalau harganya murah. Terus bagaimana distrubusinya ketika mencapai daerah-daerah yang justru kearifan lokalnya tegas menolak keberadaan miras, ” kata Arsul. Jcn – (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.