GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Kasus Bully Siswi SMP di Minsel sudah P21, Segera Tahap II ke Kejari

 


Republiknews.com – Misel, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Minahasa Selatan segera melimpahkan kasus perundungan/bully  anak dibawah umur, ke pihak Kejaksaan Negeri (Kejari) Minahasa Selatan, selasa (9/3/2021).


Hal tersebut menyusul ditetapkannya 6 (enam) orang remaja sebagai tersangka, di Kabupaten Minahasa Selatan.


Sebagaimana diketahui aksi bully yang berujung pada perkelahian siswi SMP terjadi pada awal tahun 2019 lalu, dimana keenam tersangka mengeroyok korban, Video pengeroyokan ini pun sempat viral di media sosial.


Akibat dari tindakan kekerasan ini, korban mengalami luka dan sempat menjalani perawatan medis di rumah sakit.


“Saat kejadian, para tersangka dan korban berstatus siswi sekolah menengah. Kasus pengeroyokan ini terjadi disebabkan selisih paham chatting Facebook. Pernah diupayakan diversi atau penyelesaian perkara di luar peradilan pidana dari pihak Bapas, namun pihak keluarga korban meminta untuk tetap dilanjutkan dalam proses hukum,” terang Kasat Reskrim Polres Minsel AKP Rio Gumara, SIK, saat ditemui di ruang kerjanya pada Selasa siang (9/03/2021).


Lanjut dijelaskan Kasat Reskrim bahwa pihaknya telah menyelesaikan berkas perkara dan akan secepatnya melimpahkan ke pihak Kejaksaan Negeri.


“Berkas perkaranya sudah P21, lengkap. Kendalanya untuk para tersangka saat ini belum lengkap, dimana yang satu orang lagi masih berada di luar daerah, namun yang bersangkutan akan segera kami jemput untuk secepatnya ditahapduakan ke Kejaksaan,” tambah Kasat Reskrim.


Kepada para tersangka dikenakan pasal 80 ayat 1 jo psl 76c UU nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.


Sementara itu, Kapolres Minsel AKBP S. Norman Sitindaon, SIK mengungkapkan bahwa pihaknya sangat menaruh atensi atas kasus kekerasan anak ini. “Secepatnya akan kami limpahkan ke pihak Kejaksaan,” ujar Kapolres. (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.