Lampung Utara-Republik News,
Berjalannya Wakmatul Khitan Sesuai Ajaran Agama Islam. Yang ajarkan oleh Nabi Muhamad.SAW. hingga sekarang ditaati oleh umat Muslim..karena Seorang Anak Laki-Laki Wajib untuk Di Khitanan ketika menginjak usia 7 Tahun Keatas..apalagi Ghozali Arianda sudah Duduk dibangku Kelas V SD..Khitan merupakan Kewajiban..jika putra yang sudah dikhitankan..Sudah Sah Mengikuti Rukun Islam yaitu Sholat 5 Waktu dan Puasa Di bulan Romadhon..
"GHOZALI ARIANDA Putra Dari Bpk.Joni (Gelar Pesawik Rajo) dan Ibu Marlina.
Resepsi Wakmatul Khitan yang Dilaksanakan di Dusun 17 Desa Mulang Maya.Kecamtan Kotabumi Selatan.Kabupaten Lampung Utara Pada Minggu 28 Maret 2021
Yang dihadiri oleh Tokoh Adat.Tokoh Mayarakat.Tokoh Agama.Tokoh Pemuda serta Jajaran Panitia Kegiatan
"Joni (Gelar Pesawik Rajo) didampingi Ketua Lingkungan 17 Desa Mulang Maya Mengucapkan Ribuan kepada Seluruh jajaran Panitia Pelaksana.. sanak saudara.handai Tauland Yang mana telah memberi kelancaran Acara Tersebut. Bantuan baik berupa.Jiwa Raga.Tenaga dan Fikiran.Moriel Maupun Materil.yang telah di berikan kepada kami untuk kelancaran Kegiatan Wakmatul Khitan Putranya Ghozali Ariando."Terangnya..lanjutnya Semoga amal ibadah semua menjadi pahala yang besar disisi allah SWT.Amin yarobal alamin"Pungkasnya"
"Semoga Ghozali Arianda menjadi anak tersebut menjadi imam dalam ajaran islam..jadi anak yang soleh.berbakti kepada kedua orang Tua berguna bagi nusa dan bangsa. (Rasyid)