GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

RUU PKS Didesak Segera Disahkan


Republiknews.com – Jakarta, Wakil Ketua Baleg DPR RI, Willy Aditya menegaskan, Rancangan Undang-Undang tentang Penghapusan Kekerasan Seksual (RUU PKS) perlu kajian dan riset serta yang komprehensif. Hal ini diperlukan untuk menghindari benturan antara peradaban Barat dengan kearifan dan tradisi lokal ke-Timuran.


“Melihat penting dan sensitifitasnya seksualitas, RUU PKS ini perlu kajian dan riset serta yang komprehensif. Jangan sampai terjadi perbenturan antara peradaban ke-Timuran dan Barat. Misalnya apakah warga yang digrebek lalu ditelanjangi dan diarak-arak ramai-ramai di tengah masyarakat,” ujar Willy di Media Center Gedung Nusantara III, Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (16/3/2021).


Dalam diskusi Forum Legislasi menyoal “Urgensi Pengesahan RUU PKS” bersama Ketua Umum Indonesian Feminist Lawyers Club (IFLC), N.S. Alam Prawiranegara, Willy meyakini seluruh fraksi di DPR pasti mendukung untuk mengesahkan RUU PKS ini dalam upaya melindungi perempuan.


“Belajar dari pengalaman sebelumnya, bahwa RUU ini mendapat resistensi besar dari masyarakat sehingga harus hati-hati dalam membahas RUU PKS ini,” ujarnya.


Menurut Willy, RUU PKS ini diperlukan karena UU perkawinan, UU perlindungan anak, KUHP, dan Suntik Kebiri tidak memadai. Ditambah lagi masih kental dengan budaya feodalistik dan kekuasaan bias gender.


“Dalam 5 tahun terakhir ini ada 43. 471 kasus yang terdaftar, dan yang tak terdaftar masih banyak, ” katanya.


Sementara N.S. Alam Prawiranegara mendesak agar RUU PKS harus segera disahkan. Karena Undang-Undang (UU) inilah yang bisa mewakili, dan bisa memberikan perlindungan bagi korban.


Ada tiga posisi korban dalam RUU ini, yakni  bagaimana cara penanganan, bagaimana cara perlindungan, dan bagaimana cara pemulihan.


“RUU ini sebagai RUU air mata bukan mata air. Apalagi korban itu ada yang mampu bicara dan tidak mampu bicara. Banyak anak jadi korban orang tuanya, maka ayo sahkan RUU PKS ini,” ujarnya. Jcn – (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.