Republiknews, Bitung . Satreskrim Polres Bitung sergap residivis curanmor yang dilaporkan kasus penganiayaan ,di kelurahan Girian Indah, Kecamatan Girian, kota Bitung .Selasa (13/04/2021)
Bermodal dari laporan warga yang dianiaya pelaku , Team Resmob Polres Bitung pimpinan Aibda, Denhar Papente berhasil menyergap pelaku Dandi alias DS (23) di kelurahan Girian Indah Kota Bitung.
Menurut Kasat Reskrim Polres Bitung, dalam rilisnya berawal pada Jumat jam 02.00 wita ,19 Juni 2020 saat korban ERICK RASUBALA dan kakaknya JUNWEL RASUBALA sedang berada di dalam rumah, tiba tiba keduanya mendengar suara speda motor dgn suara bising melewati rumah mereka, merasa terganggu dengan suara bising kedua kakak beradik tersebut keluar rumah.
"Tak terima ditegur pelaku Dandi (23) cekcok dan akirnya sengaja menggeber motornya dan meninggalkan tempat tersebut, tak lama setelah Erick dan Junwel kembali kedalam rumahnya Dandi kembali dan lansung mendobrak pintu korban dengan parang."
"Tak pikir panjang pelaku langsung mengayunkan parang ke tubuh korban dan mengenai tangan korban hingga terluka parah, merasa tersudut kedua kakak aadik tersebut minta tolong warga sekitar, mujur warga pada datang dan pelaku langsung tumingkas."ungkapnya.
Pelaku Dandi (23) yang sudah jadi DPO sejak 12 Juni 2019 ,saat di segap berusaha melawan petugas dengan cara menabrak petugas pakai sepeda motor yang di kendarainya dan berusaha melarikan diri , melihat gelagat yang tidak baik dari pelaku team Resmob tidak kalah gesit dengan melepaskan timah panas dibagian Kaki pelaku ,akirnya Dandipun tidak berkutik karna peluru sudah bersarang di kakinya.
Saat ini pelaku Dandi (23) masih dalam penanganan Polres Bitung dan pelaku terjerat dengan pasal ;. 351 ayat 1KUHP dan pasal 2 ayat 1 DRT NMR 12 Tahun 1951. (Suryo)