GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Arsul Sani Desak Polri Cabut Paspor Jozeph Paul Zhang Terkait Dugaan Penistaan Agama


Republiknews.com – Jakarta,Wakil Ketua MPR-RI sekaligus Anggota Komisi Hukum DPR Arsul Sani mendesak Polri segera berkordinasi dengan Direktorat Jenderal (Ditjen) Imigrasi, Kementerian Hukum dan HAM RI untuk mencabut paspor terduga penistaan agama, Jozeph Paul Zhang yang bernama asli Sindy Paul Soerjomoeljono. Jozeph diyakini berada di luar negeri sejak 2018.


Menurut Arsul Sani, langkah penarikan  paspor tersebut dapat dilakukan sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Hukum Dan HAM RI (Permenkumham) No. 8 Tahun 2014.


“Berdasarkan Pasal 25 Permenkumham tersebut, maka jika pemegang paspor telah dinyatakan sebagai tersangka atas perbuatan pidana yang diancam dengan hukum paling kurang 5 (lima) tahun atau statusnya dalam red-notice interpol, maka paspornya dapat ditarik oleh pejabat imigrasi yang berwewenang, ” ujar Arsul.


Dalam perkara ini Jozeph Paul Zang dapat ditersangkakan atas dasar Pasal 28 UU ITE dan Pasal 156A KUHP yang ancaman pidananya lebih dari 5 tahun. Josep juga dapat diproses red-notice-nya ke Interpol jika tidak memenuhi panggilan Polri. Karenanya, berdasarkan Pasal 25 tersebut maka dapat dilakukan penarikan paspor.


“Jika ternyata penarikan paspor tidak dapat dilaksanakan karena yang bersangkutan tidak diketahui keberadaannya dan karenanya paspornya secara fisik tidak dapat ditarik, maka Ditjen Imigrasi bisa menggunakan kewenangan mencabut paspor Jozeph Paul Zang berdasarkan Pasal 35 huruf h yang menetapkan pencabutan paspor dalam hal upaya penarikan tidak bisa dilakukan, ” kata politikus Fraksi PPP tersebut.


Jozeph telah dilaporlan seorang warga bernama Husin Shahab ke Mabes Polri pada Sabtu (17/4/2021) terkait penistaan agama Islam yang viral melalui media sosial dan diduga dilakukan oleh Jozeph Paul Zhang alias Sindy Paul Soerjomoeljono. (Jcn/T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.