GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Mattalitti Dorong Integrasi BPJS-JKP Bagi Pekerja Ter-PHK


Republiknews.com – Surabaya, Ketua DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti mendukung sepenuhnya integrasi BPJS Ketenagakerjaan dengan JKP bagi pekerja yang ter-PHK. Syarat pekerja mendapatkan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) yakni harus terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 


“Saya mendukung penuh program ini sebagai jaminan dari kehadiran pemerintah dalam setiap persoalan yang dihadapi warga negaranya, dalam hal ini pekerja yang tengah mendapat musibah PHK,” kata LaNyalla di sela agenda reses, di Surabaya, Jawa Timur, Jumat (16/4/2021).


Ketua Dewan Kehormatan Kadin Jawa Timur itu menilai perlu integrasi data antara BPJS dengan JKP agar program ini dapat berjalan tepat sasaran.


“Karena program ini akan dilihat berdasarkan keikutsertaan pekerja pada BPJS, maka sebaiknya diintegrasikan datanya agar tepat sasaran,” ujar LaNyalla.


Di sisi lain, mantan Ketua Umum PSSI itu meminta pemerintah menggencarkan sosialisasi kepada seluruh lapisan masyarakat agar hal ini dapat diketahui dengan luas.


“Para penerima manfaat program ini juga harus aktif mengakses informasi. Sehingga nantinya para pekerja yang merupakan JKP dapat berwirausaha atau melakukan kegiatan ekonomi lainnya,” tutur alumnus Universitas Brawijaya Malang ini.


Sebagaimana diketahui, program JKP merupakan program baru yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Program tersebut akan diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) sebagai aturan turunan.

JKP ini akan menjadi tanggungan pemerintah membayarkan iuran ke BPJS Ketenagakerjaan.


Nantinya peserta akan mendapatkan manfaat selama 6 bulan jika terkena PHK. Besaran manfaat yang akan diterima sebesar 45 persen dari upah selama 3 bulan, dan 25 persen pada bulan berikutnya.


Untuk implementasi JKP tersebut, pemerintah telah mengalokasikan modal awal sebesar Rp6 triliun di APBN 2021 ini. (Jcn/T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.