Republiknews Bitung. Kasus pemerkosaan anak kandung terulang lagi di kota Bitung Sulawesi Utara. Tom alias TT (41) warga Mandidir Bitung di amankan Satreskrim Polres Bitung di kediamannya . Senin (05/04/2021).
Kapolres Bitung, AKBP Indrapramana, melalui Kasat Reskrim AKP Frelly Sumampouw menyatakan, Kejadian berawal ketika pelaku memanfaatkan waktu sepi untuk menuruti nafsu setannya, dengan masuk kekamar anaknya lalu meremas dan menggrayangi payudara dan memperkosa anaknya sendiri, serta mengancam akan dipukuli bila berteriak dan mengadukan perbuatan bejadnya.
"Dan mirisnya, perilaku ayah bejad tersebut sudah dilakukan sebanyak tiga kali sebelum ditangkap," ujar Sumampouw.
Pelaku sudah diamankan dan sementara menjalani pemeriksaan, tersangka juga dijerat dengan pasal 76E junto Pasal 82 ayat 2 Perpu Nomor 17 tahun 2016 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara dengan pemberatan.
Untuk menjamin kondisi psikologis korban, Sumampouw mengatakan pihaknya juga berkoordinasi dengan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Bitung serta Dinas Sosial . (Suryo)