GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tim Resmob Polres Minut Amankan CS Terkait Pencabulan Anak Dibawa Umur


Republiknews.com – Minut, Seorang lelaki berinisial CS, warga Kecamatan Kema Kabupaten Minahasa Utara, dilaporkan ke Polres Minahasa Utara (Minut) atas kasus dugaan pencabulan yang dilakukan terhadap seorang anak dibawah umur.


Tersangka CS kemudian diamankan oleh Tim Resmob Polres Minut pada hari Selasa, 6 April 2021, di wilayah Tondano, berdasarkan Surat Perintah Penangkapan Nomor: SP.Kap/26/IV/2021/RESKRIM.


Sebelumnya, usai melakukan aksinya, tersangka sempat melarikan diri dan bersembunyi di wilayah Tondano Kabupaten Minahasa.


Kejadian kasus pencabulan itu sendiri dilakukan tersangka di rumahnya, pada hari Senin, 19 Maret 2021 sekitar pukul 16.00 Wita.


Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast membenarkan penangkapan terhadap tersangka. “Tersangka sudah diamankan dan dibawa ke Mapolres Minahasa Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” ujarnya.


Tersangka dikenakan Pasal 82 ayat (1) UU RI no 17 Tahun 2016, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah). (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.