GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Aktivis pertanyakan penanganan Kejaksaan Negeri Bitung Terkait Kasus korupsi


Republiknews com, Bitung -  Dua kasus dugaan dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) oleh Kejaksaan Negeri Bitung , yang sempat mencuat dikota Bitung Dipertanyakan oleh beberapa aktivis serta pemerhati Kota Bitung .


Hal tersebut  disampaikan oleh salah satu   LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira) di kota Bitung , Sanny Kakauhe salah satu senior di LSM tersebut memberikan tanggapan tentang dua oknum tersangka dua kasus Tipikor dengan dugaan kasus yang sama pada Kamis (27/05/2021).


Seperti diketahui bersama dua kasus yang sempat mencuat waktu itu ,pertama salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, yakni AGT dan kedua pejabat negara di lingkungan Pemkot Bitung MS keduanya terduga kasus Tipikor yang sama. 


Sanny  Kakauhe menjelaskan, pertama

kasus dugaan korupsi yang melibatkan pejabat negara di lingkungan Pemkot Bitung, dengan dugaan kasus  terkait dengan Dana BOS tahun 2020.


"Sampai saat ini MS yang merupakan sekertaris di Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemkot Bitung, masih melenggang dengan bebas dan aktif beraaktivitas walaupun sudah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan,” terang aktivis pemerhati Kota Bitung ini.


Beda halnya dengan kasus yang menyeret salah satu pejabat Pemerintah Kota (Pemkot) Bitung, yakni AGT selaku Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP).


Dengan kasus dugaan penyalahgunaan jabatan terkait dengan Pengelolaan Anggaran Rutin dan Belanja Modal Tahun 2019.


Setelah AGT  ditetapkan jadi tersangka  yang bersangkutan  langsung ditahan Rutan Mako Polres Bitung, dinonjobkan dan kini diberhentikan sementara sebagai ASN,” 


"Keduanya ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Negeri Bitung, dengan sangkaan penyalahgunaan jabatan,namun dalam penetapan tersangka kedua oknum oleh Kejaksaan Negeri Bitung terkesan pilih kasih " papar Sanny.


Ketua LSM Lumbung Informasi Rakyat (Lira ) 

berharap, Kejaksaan dapat melaksanakan praktik hukum dengan adil dan  transparan

Agar supaya tidak ada prasangka buruk ataupun negatif dalam penanganan dugaan kasus Tipikor di Kota Bitung.


 Sementara menanggapi hal itu ,Kepala Kejaksaan Negeri Kota Bitung, Frenkie Son SH MH MM membenarkan jika sampai hari ini MS belum ditahan dan hanya jenis tahanan rumah.


"Kami pihak Kejaksaan tidak pilih kasih, Semua sama di mata hukum dan diperlakukan sama. Alasan MS belum  ditahan karena pertimbangan kemanusian karena masih harus menyusui anaknya yang baru delapan bulan,” terangnya


Frenkie juga menjelaskan ,"dalam kasus MS sudah akan penyerahan tahap 1 dan hari Senin tahap 2 dan alasan oknum MS tidak ditahan karna pertimbangan kemanusiaan 

Yang mana MS masih menyusui anak umur delapan (8) bulan . ( Suryo)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.