GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Gelar Perkara Oleh Kanit Reskrim Polsek Dimembe Terkait Tindak Pidana Penipuan Dan Penggelapan




Republiknews.com – Minut, Gelar Perkara yang dilakukan Kanit Reskrim Polsek Dimembe, Aipda Rifai Rumambi terkait kasus Tindak Pidana Penipuan serta Penggelapan dengan dasar adanya Pengaduan dari masyarakat di ruang gelar perkara, Dharma Ksatria Reskrim, Polres Minut, Senin (17/5/2021).


Kepolisian khususnya Unit Reskrim memiliki tugas Penyelidikan serta Penyidikan Tindak Pidana termasuk fungsi Identifikasi didalam melakukan Penyelidikan dan Penyidikan.


 Penyidik dalam Kepolisian memiliki tugas serta fungsi mencari serta mengumpulkan bukti sehingga menjadi terang tentang Indikasi Tindak Pidana tersebut, Terkait tindak Pidana serta Guna menemukan Tersangkanya diatur berdasarkan UU Pasal 1 angka 2 KUHP.


Dalam gelar perkara tersebut, di hadiri oleh Kasat Reskrim Akp Fandi Bau,Sik, Kasikum, Kasi Humas, dan Unit Penyidik Reskrim Polres Minut, serta membahas tentang dugaan Tindak Pidana Penipuan dan atau penggelapan mulai dari awal adanya pengaduan masyarakat sampai dengan hasil penyelidikan yang di paparkan oleh Kanit Reskrim Aipda Rifai Rumambi.


Dari hasil paparan penyidik anggota gelar perkara memberikan saran dan pendapat kepada penyidik saran dari Kanit Reskrim untuk pemenuhan unsur-unsur pasal penipuan agar lebih ditekankan mulai dari kronologi sampai dengan keterangan para saksi berdasarkan Pasal 378 KUHP, dengan demikian Para Penyidik segera Siapkan Administrasi Penyelidikan dan Penyidikan lebih lanjut. 


juga saran dari seluruh peserta dokumentasi, bahwa pengaduan masyarakat tersebut mengenai dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. (T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.