GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Rakor Virtual Bersama Menter Dihadiri Bupati Minut Joune Ganda


Republiknews.com – Minut, Rapat Koordinasi yang digelar secara virtual dihadiri Bupati Minut Joune J E Ganda SE, terkait pembahasan PP No 5 Tahun 2021 tentang penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Resiko serta PP No.6 Tahun 2021 tentang Peyelengaraan Perizinan Berusaha Didaerah Dalam Kesiapan Online Single Submission (OSS), Jumat (28/5/2021).


Dalam kesempatannya Bupati Muda Joune Ganda SE menyampaikan : “ agar para pengusaha yang ingin menginvestasi di Minahasa Utara ini dapat memperhatikan segala keabsahan berkas serta kelengkapan legalitas yang diberikan Pelaku Usaha untuk memulai menjalankan kegiatan usahanya, dan  tentunya kita sebagai pengusaha harus jelih melihat tingkat risiko seperti, potensi terjadinya kerugian dari setiap usaha yang kita jalankan.” Papar Bupati.


Lebih lanjut Bupati menyampaikan : “ "Karena kita tau bersama Perizinan Berusaha Berbasis Risiko ini sudah diatur oleh pemerintah pada PP No 5 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang merupakan aturan pelaksanaan ketentuan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja,  yang meliputi, Norma, standar, prosedur, dan kriteria serta perizinan Berusaha Berbasis Risiko harus melalui layanan Sistem OSS yaitu tata cara Pengawasan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko yang sesuai evaluasi serta reformasi kebijakan dalam pendanaan untuk penyelesaian permasalahan dan sanksi yang ada.” Jelasnya.


Peraturan Pemerintah tersebut yang telah ditetapkan oleh Presiden Jokowi pada tanggal 2 Februari 2021 dijakarta dan diundangkan oleh Menkumham, Yasonna H. Laoly di jakarta pada tanggal 2 Februari 2021.


Bupati juga mengatakan : “ Perizinan Berusaha ini, merupakan kerjasama pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam mengendalikan suatu kegiatan usaha yang sangat memerlukan perubahan pola pikir (change management) dan penyesuaian tata kerja penyelenggaraan layanan Perizinan Berusaha (business process re-engineering), dan memerlukan pengaturan (re-design) dari proses bisnis Perizinan Berusaha untuk berkolaborasi dengan sistem Perizinan Berusaha secara elektronik, guna memcapai Perizinan Berusaha yang lebih efektif dan terstruktur.” Pungkasnya.


Dirinya juga mengatakan : “ Tentunya para Pelaku Usaha, syaratnya harus memiliki NIB dan Izin yang telah diverifikasi, serta harus melalui Layanan Sistem Perizinan Berusaha Terintegrasi Secara Elektronik lewat Online Single Submission (OSS). “ Tegas Bupati.


Turut hadir dalam Rakor tersebut sebagai Nara sumber adalah Menteri Koordinator Bidang Ekonomi Bpk Airlangga Hartanto, Menteri Investasi/Kepala BKPM (Badan Koordinasi Penanaman Modal), Bpk Bahlil Lahadalia, S.E dan Menteri Dalam Negri (Mendagri), Bpk. Tito Karnavian. pada Jumat, 28 Mei 2021. (*/T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.