GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Revisi UU Pelayanan Publik DPD RI Libatkan Ombudsman


Republiknews.com – Jakarta, Ketua Panitia Perancang Undang- Undang  (PPUU) DPD RI Badikenita Br Sitepu mengatakan pelaksanaan pengawasan atas pelaksanaan pelayanan publik diperlukan sebuah lembaga yang secara final dan mengikat mampu memutuskan setiap proses pengaduan atas pelaksanaan pelayanan publik.


Hal ini dibutuhkan agar pelaksanaan pelayanan publik.  dapat berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Salah satu pilihannya yakni diperlukan penguatan atau penataan peran lembaga yang dapat mengawal proses pelayanan publik.


“PPUU menilai bahwa perubahan yang diperlukan dalam UU Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, terkait dengan hasil pelaksanaan tugas dan wewenang Ombudsman diarahkan dengan memberikan penguatan dan kepastian hukum agar dapat lebih mengikat bagi para penyelenggara pelayanan publik,” kata Badikenita dalam raker secara virtual dengan Ombudsman Republik Indonesia (ORI) di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis, (27/5/2021).


Raker PPUU DPD RI dengan ORI membahas  substansi materi Perubahan UU No. 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.


Anggota DPD RI dari Provinsi Nusa Tenggara Barat, Achmad Sukisman Azmy mengusulkan untuk penguatan Ombudsman di daerah.


“Perlu ditambah personil dan diperluas ke kabupaten karena banyak masalah pelayanan publik yang dilimpahkan ke Ombudsman,” ujarnya. (Jcn/T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.