GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Tidak Terima Dituduh Bawa Isteri Orang PJ Desa Saobi Melapor Ke Polisi



Republiknews.com  –  Sumenep, Dunia maya digemparkan oleh beredarnya pemberitaan seorang PJ Kepala Desa Saobi yang diduga membawa lari istri orang lain.  Buntut dari beredarnya kasus PJ Kades Saobi ini,   pada hari Senin, (24 /5/2021) Mohamad Safie,S.Pd. selaku PJ Desa Saobi bersama dengan kuasa hukumnya Ach. Supyadi, SH., MH. menggelar Jumpa Pers yang bertempat di Cafe Mami Muda Timur Taman Bunga Sumenep, pukul 17.00 WIB.


Dalam Jumpa Pers itu, Supyadi mengatakan, semua tuduhan yang selama ini beredar dipemberitaan terhadap kliennya (Mohammad Safiei, S.Pd) adalah tidak benar, bahkan Supyadi menduga ada pihak-pihak yang memiliki tendensi tidak baik terhadap kliennya sehingga sengaja menyebarkan isu pemberitaan yang menyerang nama baik dan kehormatan kliennya.


“Klarifikasi kami begini, bahwa pada hari kamis, tangal 13 Mei 2021, Mohamad Safie, S.Pd. selaku PJ Desa Saobi  memberikan pelayanan di Balai Desa Saobi, namun pada jam 14.00 wib dihari kamis tanggal 13 Mei 2021 datang seorang perempuan yang bernama Inni Afita mengadukan permasalahan rumah tangganya”, tutur Supyadi.


“Kemudian   Inni Afita menyampaikan kalau bertengkar dengan suaminya dan sudah sepakat untuk bercerai, ia meminta PJ Desa Saobi (Mohamad Safie, S.Pd.) agar mengantar kepada seorang Pengacara di Arjasa yang bernama Bapak Rusmanto, SH.  Selesai melayani masyarakat yang lain kemudian klien kami selaku PJ Kepala Desa Saobi sekitar jam 15.00 Wib mengantarkan Inni Afita menaiki perahu dari Desa Saobi ke pelabuhan Pajenangger Arjasa,” ungkap  Supyadi.


Lebih lanjut Supyadi mengatakan, di perahu itu tidak cuma berdua, tapi bersama dengan masyarakat yang lain, sesampainya di pelabuhan Pajenangger, kemudian dijemput dengan mobil oleh Rulianto yang merupakan sepupu dari klien kami, sehingga didalam mobil tersebut bertiga.  Yang nyetir Mohamad Safie sendiri dan sepupunya di samping, sedangkan Inni Afita di belakang.   Jam 21.00 Wib  tiba di rumah pengacara yang dituju yaitu Bapak Rusmanto.  


“Setelah mengantar Inni Afita kemudian klien kami bersama Rulianto pulang ke rumahnya di Dusun Tengah Desa Sumbernangka Kecamatan Arjasa dan setelah itu tidak ada hubungan dan komunikasi lagi dengan Inni Afita,” terang Supyadi.


Namun,  keesokan harinya menyebar informasi kalau PJ  Desa Saobi membawa lari seorang perempuan yang merupakan istri sah dari Nurul Hidayat dan isu itu sempat beredar di pemberitaan, bahkan sampai tertuang juga di dalam berita acara musyawarah kasus PJ Desa Saobi yang ditandatangani oleh seluruh angota BPD Desa Saobi dan di setujui juga oleh Plt. Kecamatan.  Ada perwakilan mahasiswa Saobi, ada juga perwakilan pemuda Saobi dan  beberapa tokoh masyarakat yang terlibat penandatanganan berita acara.  Bahkan laporannya sampai berlanjut ke Bupati Sumenep.


“Sehingga terhadap hal itu semua tentu merugikan kehormatan dan nama baik klien kami dan keluarganya”, tutur Supyadi.


Supyadi menjelaskan,   pada hari Senin, tangal 24 Mei 2021, kliennya telah membuat laporan polisi dan melaporkan pihak-pihak yang telah diduga menyebarkan fitnah dan pencemaran nama baik, sebagaimana laporan yang dibuat di Polres Sumenep Nomor : LP-B/115/V/RES.1.14./2021/RESKRIM/SPKT tangal 24 Mei 2021. Dengan terlapor yaitu semua yang terlibat di dalam tandatangan berita acara musyawarah kasus PJ Desa Saobi, termasuk ketua BPD dan angotanya, Plt Kecamatan, unsur Mahasiswa, unsur Pemuda dan beberapa orang yang diketahui ada keterlibatan terhadap penyebaran informasi pencemaran nama baik dan fitnah tersebut. (Jcn-T.L)

Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.