GpdlGfO6GUAiTpMpTfr6GSOo

Slider

Ucok, Eksekusi: Netralitas Pengadilan Negeri Ternate tak perlu diragukan

Foto : Yusuf Kaury, SH. MH ( Ucok) berjabat tangan bersama pihak  yang melaksanakan putusan, berdiri di tengah adalah Ketua Pengadilan Negeri Ternate 


Republiknews.com, TERNATE-Maluku Utara, Tahapan eksekusi merupakan tahapan akhir terhadap perkara yang berkekuatan hukum tetap, Bila pihak yang diwajibkan atau dihukum untuk melakukan perbuatan sesuai apa yang dimaksudkan dalam amar putusan tidak melaksanakan secara sukarela maka tahapan eksekusi adalah tahapan selanjutnya.


Adapun putusan yang dapat diminta untuk dilaksanakan eksekusi adalah putusan yang mengandung sifat kondemnator (condemnatoir), sehingga putusan yang demikian bila tidak dilaksanakan dengan sukarela oleh pihak yang kalah maka pihak yang dimenangkan dalam perkara perdata dapat mengajukan eksekusi ke Pengadilan Negeri setempat atau asal dari gugatan tersebut di ajukan.


Yusup Kaury,S.H.,M.H. Atau kerap disapa Ucok berlawanan dengan salah satu perusahaan pembiayaan nasional pada tahun 2020 dengan dua perbuatan sekaligus yaitu wanprestasi dan perbuatan melawan hukum. 


Gugatan tersebut dikabulkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Ternate pada tingkat keberatan untuk seluruhnya.


" Saya sudah pernah menghubungi pihak yang kalah untuk melaksanakan putusan secara sukarela, namun hal tersebut terkendala dengan mekanisme pada perusahaan tersebut, sehingga tidak kunjung diselesaikan oleh pihak perusahaan, Hingga pada akhirnya saya mengajukan permohonan untuk dilakukan eksekusi pada putusan tersebut." Ungkap Ucok.


Proses eksekusi di Pengadilan Negeri Ternate yang dipimpin Ketua Pengadilan mengadakan aamaining terhadap perusahaan yang hendak melaksanakan putusan pengadilan tersebut.


" Sempat terpikir oleh saya bahwa, lawan saya adalah perusahaan nasional yang punya pengaruh besar terhadap kekuasaan, Sehingga eksekusi yang dimohonkan akan terhalang oleh pengaruh kekuasaan." jelasnya. 


" Kekhawatiran saya tidak terbukti dengan adanya profesional Ketua Pengadilan Negeri Ternate yang dengan tegas menyatakan bahwa,  amar putusan yang sifatnya kondemnator (condemnatoir) harus tetap dilaksanakan oleh pihak yang kalah, bila tidak dilaksanakan kami akan  melakukan penyitaan terhadap benda bergerak maupun aset terhadap pihak yang kalah sebagaimana diamanatkan undang-undang." terang Ucok di ruang kerjanya, jumat(21/05/21). 


Dirinya berkesimpulan, pelaksanaan terhadap isi putusan tanpa penyitaan, tidak luput juga dari kesadaran pihak yang kalah, dimana secara sukarela setelah di aamaining menyatakan akan melaksanakan putusan tersebut dengan batas waktu yang ditentukan yaitu pada Jumat 21 Mei 2021.


" Tidak perlu ragu dengan netralitas pengadilan dan untuk perusahaan pebiayaan terimakasih dengan kesadaran telah melaksanakan putusan pengadilan".  ucap Ucok kemudian mengakhiri percakapan via telepon. (-Red)


Special Ads
Special Ads
Special Ads
© Copyright - Republiknews
Berhasil Ditambahkan

Type above and press Enter to search.