Republik News, Lampung Utara, -
Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak, Pemerintah kabupaten Lampung Utara (Lampura) melalui dinas pemberdayaan masyarakat dan Pemerintahan Desa (DPMPD) Lampura gelar sosialisasi peraturan bupati, tentang tata cara pemilihan kepala desa serentak sekabupaten Lampung Utara.
Yang dilaksanakan di Aula Dinas Pertanian lampung Utara Rabu 16 Juni 2021.
Dalam rangka sosialisasi peraturan bupati nomor 44 tahun 2021 tentang pelaksanaan pemilihan kepala desa serentak sekabupaten Lampung Utara.
dihadiri oleh kabag Hukum Pemkab Lampung Utara
Kepala DPMPD kabupaten Lampung Utara Kabid Pemerintahan Desa..Pendamping Kabupaten. para Camat..dan para Kepala Desa dari 11 kecamatan sekabupaten lampung utara yang akan mengikuti Pilkades Serentak. Tahun 2021
"Untuk hari ini yang hadir 77 pesrta yang Terdiri dari 11 kecamtan se-kabupaten Lampung Utara yang Kegiatan Sosialisasinya di Bagi Dua Tahap..yaitu yang Pertama Pada senin 14 juni 2021 12 kecamatan dan yang Tahap Kedua Hari Rabu 16 juni 2021 dan tahapan-tahapan sudah dimulai, dan ini tahapan sosialisasinya, "
Menurutnya, dalam pelaksanaan sosialisasi tersebut memakan waktu dua hari dalam rangka menghindari pandemi covid-19 dalam pelaksanaan
"Dalam pelaksanaan pemilihan kepala desa insyaallah tanggal 9 November 2021, yang akan diikuti oleh 143 Desa Sekabupaten lampung utara. tujuan dari sosialisasi ini agar supaya perangkat desa dan kecamatan yang nantinya akan memberikan sosialisasi kepada panitia desa, tentang cara pemilihan kepala desa serentak di kabupaten Lampung Utara,"
Mankodri juga berharap seluruh kepala desa dan jajaran pelaksana yaitu panitia desa agar dapat memahami aturan-aturan pemilihan kepala desa.
"Agar supaya dapat melakukan tugas dengan netral, jujur dan adil. Dalam rangka mencari pimpinan desa yang dapat melakukan pembangunan di kabupaten Lampung Utara,"
Ditempat yang sama Kadis DPMPD Abdurrahman menyampaikan, Untuk para calon kepada desa diharapkan dalam pendaftarannya nanti selalu mengikuti aturan yang ada, selalu menjaga ketertiban sehingga dapat terlaksanakanya kegiatan pemelihan kepala desa secara aman dan damai,serta JURDIL (jujur dan Adil)Tuturnya. (DESI)